Demikian siaran pers Kabag Humas – protokol Sekretariat daerah Kabupaten Karo menyiarkan yang disampaikan kepada Biro Realitas Karo.
Disebutkan, pada kesempatan itu, kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi, S.E., Ak., M.Si kembali mengingatkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 jatuh pada tanggal 31 Maret 2021.
Hal tersebut sesuai edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan/RB) nomor 41 tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Polri, secara elektronik atau e-filing.
Dijelaskan, E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui internet pada laman Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id). Dengan menggunakan e-filing, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan dimana saja asalkan memiliki akses internet.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karo beserta jajaran pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dan Forkopimda Kab. Karo menyerahkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) secara simbolis kepada Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi, S.E., Ak., M.Si sebagai tanda telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elekronik dan bentuk dukungan beliau atas pelaporan SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara tepat waktu.
Sementara Amir Fauzi, S.E., Ak., M.Si juga menyampaikan apresiasi atas keteladanan dan kepatuhan yang diperlihatkan Bupati Karo dan para pejabat lainnya terkait kepatuhan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Amir Fauzi, S.E., Ak., M.Si juga menyinggung tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak sebagai salah satu instansi pengumpul penerimaan negara sesuai yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, dalam sambutannya Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH,MH menyampaikan , sumber pendanaan pembangunan ini bersumber dari penerimaan perpajakan yang menopang 83% postur APBN 2021. “Penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi dari para wajib pajaknya.” Ungkap Bupati Karo.
Bupati Karo juga menghimbau agar semua jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo ini untuk melaporkan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu, dan juga dunia usaha dalam hal ini wajib pajak di kabupaten karo agar dapat melaporkan SPT-nya sebelum tanggal 30 april 2021.
Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, Ketua DPRD Kab. Karo Iriani, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustianus Setyo,S.H.,S.I.K, Sekda Kab. Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, mewakili Kajari Karo, dan mewakili Dandim 0205/TK.
Pojok Pajak Sebelumnya, KPP Pratama Kabanjahe juga membuka pelayanan Pojok Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe di Kantor Bupati Karo Lt. 1.Pojok Pajak tersebut berlangsung selama 5 hari dimulai dari hari Senin, 22 Maret 2021 hingga Jumat, 26 Maret 2021.
Diinformasikan, Pojok Pajak KPP Pratama Kabanjahe memberikan pelayanan permohonan pendaftaran EFIN, aktivasi EFIN dan pelayanan pelaporan SPT Tahunan melalui efilling.
Lebih lanjut disebutkan, pojok Pajak ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui efiling Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Bupati Karo dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.
Kasi Pelayanan KPP Pratama Kabanjahe, Trio Nofriadi S.Si MM, menyebutkan bahwa Sasaran pojok pajak di kantor Bupati Karo adalah untuk mempermudah para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor bupati Karo dalam melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret mendatang. (JP)












Komentar