oleh

Alami Peningkatan, AKBP Deni Kurniawan Beri Penghargaan Ke Personel Sat-Reskrim

POSKOTASUMATERA – LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Waka Polres, Kabag Ops, dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan Konferensi Pers Ops Sikat Toba-2021, Selasa (30/3/2021) di Mapolres Labuhanbatu, Rantauprapat.

Pada konferensi Pers tersebut, Kapolres Labuhanbatu memaparkan, keberhasilan Sat- Reskrim dalam pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2021. Pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2021, Sat Reskrim ungkap 104 kasus dengan Tersangka 130 orang.

“Kasus Curas ada 3 dengan tersangka 4 orang, kasus Curat ada 4 kasus dengan tersangka 81 orang dan tersangka sebanyam 103 orang, dan kasus Curaor sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 23 orang,”papar AKBP Deni Kurniawan. Selasa (30/3/2021).

Pengungkapan 104 Kasus yang berhasil diungkap merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2016, 2019, 2020, dan 2021. Satu kasus yang berhasil di ungkap, merupakan kasus curanmor yang terjadi pada tanggal 20 juni 2016 yang lalu di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir.

BACA JUGA:  Medan Johor Terus Lakukan Vaksinasi dan 3T

“Ada 130 tersangka yang berhasil ditangkap selama 21 hari pelaksanaan Operasi ini. Berarti, rata-rata setiap 4 Jam sekali terdapat 1 orang tersangka yang berhasil di dapat,”ucapnya.

AKBP Deni menjelaskan, total kerugian korban berdasarkan 104 Kasus yang berhasil di ungkap senilai Rp. 604.784.250 ,- (Enam ratus empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan barang bukti yang di sita antara lain Uang sebanyak Rp. 4.095.000,- , Sepeda Motor berbagai merek 25 Unit, Mobil Xenia 1 Unit, Sapi/lembu 2 Ekor, Baterai Tower 4 Buah, Elektronik 14 Unit.

“Kemudian Handphone 46 Unit, Laptop 6 Unit, Mesin Genset 1 buah, Perhiasan emas 3 Untai, Bantalan rel 117 Batang, rel besi 31 Potong, Sepeda 1 unit, Surat tanah 1 lembar Sawit 316 Janjang, dan BPKB dan STNK 2 Buah,”jelasnya.

Terhadap tersangka, Polres Labuhanbatu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 6 tersangka. Hal tersebut dikarenakan, tersangka melakukan perlawan kepada petugas saat di tangkap.

BACA JUGA:  Ditjen PAS: 124 Penghuni Lapas dan Rutan Positif Covid-19

Ke-enam tersangka tersebut antara lain, YJS alias Gopas (Dalam Kasus 363 Curanmor), RM (dalam Kasus 363 Curanmor), SM (dalam Kasus 363 Curanmor), BSR alsias Budi Bacok (dalam Kasus 363 Curanmor), RN alias Kumin (dalam Kasus 363), dan FP alias Paimin (dalam Kasus 363 Curanmor),”paparnya.

Ancaman Pidana sesuai dengan Pasal 365 KUHP (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Yang disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. “Kemudian Pasal 364 KUHP ( (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 480 KUHP (diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sebanyak Sembilan ratus ribu rupiah,”jelasnya kembali.

AKBP Deni mengakui, Operasi Sikat Toba 2021 mengalami peningkatan 4 kali lipat dibanding pada tahun – tahun sebelumnya. Peningkatan ini, menurutnya wujud implementasi program prioritas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang ke-enam. Yaitu, peningkatan transformasi menuju Polri yang Presisi.

BACA JUGA:  Syaiful Syafri : KBPP Polri Sumut Bangga Sang Pemimpin Pemersatu Keberagaman Agus Andrianto Jadi Menteri

Adapun peningkatan – peningkatan tersebut adalah sebagai berikut, yakni pada tahun 2019 Jumlah ungkap 20 kasus dengan jumlah tersangka 29 tersangka dengan total kerugian Rp. 243.173.000,-. Pada tahun 2020, jumlah ungkap sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 42 orang.

“Total kerugian Rp. 193.643.000,- dan tahun 2021 Jumlah ungkap Kasus sebanyak 104 Kasus dengan Jumlah tersangka 130 tersangka dengan total kerugian Rp. 604.784.250 ,-,”terangnya.

Atas keberhasilan itu, AKBP Deni Kurniawan telah memberikan reward dan penghargaan kepada 37 personel anggota Sat-Reskrim. “Sebagai wujud pemberian motivasi dan perhatian kepada pelaksanaan tugas anggota untuk dapat bekerja lebih baik lagi,”Ungkap Kapolres.(PS/Ricky Faerdinal/MERI LIM)

Komentar

News Feed