oleh

Zulham Dihabisi Anggota Geng Motor Tiga Ditangkap, Tujuh Diburon

MEDAN – Kasus kematian Zulham Simanjuntak (18) karena dikeroyok geng motor di Lorong VII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (10/12/2020) lalu, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Tiga tersangka ditangkap, sedangkan tujuh lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dan didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, Senin (28/12/2020) menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada sekira pukul 00.30 WIB.

“Dari 10 orang pelaku, sudah tiga yang kita amankan. Sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah, Ap (21) Te (18) dan Ba (18),” jelas Riko.

BACA JUGA:  Sempat Diimbau Stop, Doa Bersama dan Penyalaan Lilin untuk Brigadir J oleh HBB Berlangsung Damai

Dihabisi Anggota Geng Motor

Pengeroyokan itu terjadi karena korban mengancam salah satu tersangka atas nama Bayu Anggara hingga terjadi ketersinggungan. Korban kemudian dianiaya secara bersama-sama.

“Mereka ini kelompok geng motor. Satu tersangka ini kemudian menghubungi kawan-kawan sehingga menganiaya korban. Saat korban melintas di kawasan Percut Seituan, J (DPO) memanggil korban dan mereka berhenti, lalu korban dianiaya hingga meninggal dunia,” bebernya.

Dari keterangan saksi, saat itu, ia pergi bersama korban berboncengan menuju ke pasar IX. Namun, sesampainya di Sei Rotan mereka dihadang oleh J.

BACA JUGA:  Pasangan Gay Terjaring Razia di Wisma SMR, Ada yang Dibawah Umur

“Ia memanggil korban, kemudian J mengatakan, ‘sudah lama ku tunggu. Ini pas jumpa. Malam ini kalau mau ngetes ayok kita jumpa’. Sementara korban diam saja dan saksi menenangkan kedua belah pihak,” bebernya.

Namun, kemudian saksi dan korban diberhentikan lagi oleh J, dan memukuli korban secara membabi-buta.

“Saksi ini mencoba melerai, namun dikejar oleh T (DPO). Korban terjatuh, lalu R (DPO) mengangkat korban dan membawa ke pinggir sungai Bakaran Batu, lalu dipukul oleh J, B, T, F, R, Te, R dan lainnya,” sebutnya.

BACA JUGA:  Destinator Resmi Hadir di Medan: SUV Keluarga Premium Berjiwa Petualang yang Dirancang Sesuai Aspirasi Lokal

Sekitar pukul 00.30 WIB, lanjut Kapolres, personel mendapat informasi dan dibentuk timsus, lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang.

“Untuk luka korban dipukul dengan benda tumpul, itu hasil visum. Jadi ribut antar geng motor. Untuk yang lainnya masih kita dalami,” pungkasnya.

Kasus itu dilaporkan oleh Fitriani Nasution (42). Penyidik menerapkan pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed