MEDAN-Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur PTPN I dan PTPN V terkait adanya dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu.
Terkait adanya dugaan korupsi di PTPN I dan V itu, dalam aksi, Kamis (27/10/2022) di depan Gedung Merah Putih KPK RI, ALAMP AKSI mendesak Lembaga Antirasuah ini memeriksa dua Direktur itu.
Ketua Umum Pengurus Besar ALAMP AKSI Eka Armada menyampaikan bahwa pihaknya hari ini menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan korupsi di PTPN I dan PTPN V. “Unjuk rasa ini merupakan langkah lanjutan setelah mereka meminta klarifikasi kepada pihak PTPN I terkait hasil temuan BPK di perusahaan tersebut,” katanya.
“Unjuk rasa hari ini merupakan langkah lanjutan kami, karena sebelumnya kami sudah layangkan surat klarifikasi, tapi balasannya yang kami terima tanpa disertakan alat bukti pendukung,” kata Eka Armada.
Dalam keterangan tertulisnya, Eka juga melampirkan surat mereka yang sebelumnya sudah di sampaikan kepada PTPN I yang berisi Mohon klarifikasi terkait beberapa temuan BPK atas:
- Pengelolaan Pendapatan.
- Terdapat selisih persediaan CPO dan TBS hasil cek fisik dengan laporan pabrik sebanyak 98.195 kg dan 395.720 kg.
- PTPN I pada periode tahun 2018 dan 2019 berpotensi kehilangan pendapatan atas persediaan CPO dengan kualitas tidak sesuai standart mutu dan susut TBS.
- PTPN I terbebani kontrak sewa tangki timbun senilai Rp. 977.924.000,- dan berpotensi kehilangan pendapatan senilai Rp. 466.611.688,-.
- PTPN I berpotensi kehilangan pendapatan penjualan kayu karet minimal Rp. 861.487.500,- di kebun Julok Rayeuk Utara tahun 2017.
- Pengendalian Biaya :
- Proses pengadaan serta pelaksanaan Jasa Konsultan Training Teknis pada 3 (tiga) pabrik kelapa sawit (PKS) senilai Rp. 773.965.000,00 belum sesuai ketentuan.
- Pertanggungjawaban biaya pengurusan perpanjangan HGU senilai Rp. 1.292.500.000,- belum sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan panen sawit pada PTPN I belum sesuai dengan ketentuan.
- PTPN I belum mengenakan denda atas TBS restan pada Kebun Julok Rayeuk Utara senilai Rp. 319.008.407,-.
- Investasi
- PTPN I kehilangan modal dasar yang ditempatkan di PT. Eco Plywood Indonesiaminimal senilai Rp. 386.745.904,-.
- PTPN I berpotensi terbebani Impairment atas investasi tanaman Jabon senilai Rp. 572.749.499,34.
- PTPN I belum mengenakan denda keterlambatan kegiatan investasi mesin dan instalasi pabrik pada tiga pabrik kelapa sawit tahun 2018 senilai Rp. 931.336.920,16.
- Pelaksanaan rekondisi Hoisting Crane di PKS Cot Girek tahun 2019 terlambat, menyebabkan pemborosan biaya angkut TBS senilai Rp. 32.465.700,00
Sedangkan dalam klarifikasi kepada Direktur PTPN V ALAMP AKSI merincikan permintaan penjelasan atas :
- Penggunaan Penggunaan lahan PTPN V seluas 7.353m² oleh PT. PLN belum diikat perjanjian/kesepakatan pelepasan lahan.
- Mekanisme penggantian selisih persediaan CPO akibat pencucian tangki timbun tidak sesuai prosedur dan pengendalian atas penggunaan cangkang sawit belum memadai.
- Perencanaan penjualan CPO tidak berdasarkan data yang akurat dan terdapat potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp. 6.383.209.350,00bdari penjualan CPO ber-ALB tinggi.
- PTPN V tidak mengenakan denda terhadap TBS restan minimal sebesar Rp. 170.554.588,32.
- Pengelolaan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) tidak mematuhi perjanjian kerjasama sehingga membebani perusahaan senilai Rp. 125.567.900.373,32.
- Perhitungan dan pembebanan atas pencadangan penurunan nilai terhadap piutang serta asset non produktif PTPN V kurang memadai.
- Pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA membebani keuangan perusahaan sebesar Rp. 18.596.273.201,41 dan perusahaan beresiko menanggung hutang koperasi kepada bank sebesar Rp. 430.234.724,67.
- Pemberian dana talangan kepada koperasi tani siampo pelangi sebesar Rp. 1.200.000.000,00 tidak sesuai perjanjian kerja sama dan ketidakwajaran pengajuan biaya sebesar Rp. 306.500.000,00.
- Lahan kebun koperasi petani sawit makmur tidak dapat dimanfaatkan seluas 178Ha.
- Legalitas areal kerja sama koperasi koto bandan bermasalah dan pengawasan PTPN V tidak memadai yang berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp. 4.219.716.568,19 dan perusahaan beresiko menanggung sisa hutang sebesar Rp. 5.407.518.149,33.
- Penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) pada unit sei galuh di atas harga basis.
- Pelaksanaan sortasi TBS oleh menejemen kebun belum memadai.
- Keterlambatan pelaksanaan pengadaan/pemasangan baru pintu rebusan nomor 3 pada PKS sei intan mengakibatkan denda maksimal keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 25.944.875,00.
- Investasi pengadaan turbin kapasitas 2.150 KWh pada pabrik kelapa sawit tandun sebesar Rp. 12.743.501.100,00 tidak berdasarkan kajian yang memadai.
- Persetujuan addendum waktu atas 6 (enam) pekerjaan investasi belum berdasarkan evaluasi yang memadai.
- Investasi pengadaan boiler kapasitas 40 ton/jam pada PKS sei galuh dan PKS tanah putih sebesar Rp. 20.325.081.700,00 dan Rp. 20.167.845.060,00 tidak berdasarkan kajian yang memadai.
- Pelaksanaan pekerjaan pemasangan rebusan pada PKS sei rokan tahun 2016 tidak sesuai kontrak sehingga perusahaan terbebani biaya angkut TBS.
- Pajak penghasilan atas pekerjaan investasi kurang dipungut sebesar Rp. 645.233.135,00.
- Pengaplikasian pupuk tidak sesuai dengan rekomendasi pemupukan.
Dalam aksinya, ALAMP AKSI menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, mereka meminta KPK agar segera memanggil dan memeriksa Direktur PTPN I dan Direktur PTPN V. ALAMP AKSI juga mendesak Menteri BUMN untuk mencopot Direktur perusahaan milik BUMN tersebut.
“Panggil dan periksa Direktur PTPN I dan PTPN V, dan segera copot Direktur tersebut,” tegas Sabda Aditya dan Masdi yang merupakan Koordinator Aksi secara bergantian. (PS/REL)











