oleh

JAMDATUN Jabarkan Resiko Hukum Pembuatan Peraturan dan Kebijakan

MEDAN-Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono menjadi pemateri dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dengan topik ‘Mitigasi Risiko Hukum Pembuatan Kebijakan dan Peraturan’ di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (27/10/2022).

Selain JAMDATUN, hadir juga Direktur Perdata Dr. Rudi Margono,SH,M.Hum, Kajati Sumut Idianto,SH,MH, Gubsu Edy Rahmayadi, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza serta undangan lainnya.

Dalam paparannya, JAMDATUN Feri Wibisono menyampaikan jenis risiko hukum, memiliki indikator masing-masing. Kemudian, perkara Perdata Kontrakuil yang prosesnya melalui peradilan perdata, arbitrase hingga ADR (Alternative Dispute Reslution) atau mediasi.
“Ada juga persoalan tindak pidana korupsi dengan indikator kesengajaan, melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta menguntungkan diri sendiri,” katanya.

BACA JUGA:  Supervisi Teknis Bidang Perdata dan TUN Digelar di Kejati Sumut

Lebih lanjut Feri Wibisono menyampaikan bagaimana kebijakan yang masuk kategori diskresi dengan sejumlah ukuran tertentu. Sebab biasanya, untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam keadaan genting dan memaksa, dan belum ada peraturan penyelesaiannya, bisa dilakukan.

“Harus ada Conditio Sine Quo Non (teori ekuivalensi atau sebab akibat/kausalitas) yang mendasarinya. Harus tetap selaras dengan maksud ditetapkan kewenangan atau sesuai dengan tujuan akhir. Dan dalam pelaksanaannya haruslah tindakan yang sesuai dengan hukum,” tandas JAMDATIM yang dipandu moderator Afifi Lubis, mantan Sekdaprov Sumut.

BACA JUGA:  Telisik LHKPN 2022 Rasoki Lubis, Tanah di Pasaman Barat Rp. 1.659/ Meter, Warga Ngaku Paling Rendah Rp. 300 Ribu/Meter.

Asdatun Kejati Sumut Dr Prima Idwan Mariza juga menyampaikan materinya berjudul “Penyelesaian Aset Negara dan Risiko Hukum yang Dihadapi” adalah cikal bakal dibentuknya Pos Pelayanan Adhyaksa Corner di kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Tujuannya adalah untuk percepatan dan memperlancar upaya penyelesaian/pemulihan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pos ini juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum pada penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Sumut dalam bidang Datun,” kata Prima Idwan Mariza.

BACA JUGA:  Kapoldasu Didukung BM BAPERA Berantas Judi di Sumut

Sementara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan, setiap kebijakan dan peraturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sudah seharusnya melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Serta tetap berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (PS/REL)

News Feed