oleh

Siapa Rasamala Aritonang Pembela Sambo? Ternyata Sekampung Brigadir J

JAKARTA – Siapa Rasamala Aritonang, sang pembela Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata tak banyak yang tahu. Siapa Rasamala Aritonang (foto), terjawab sudah, pria sekampung dengan keluarga Brigadir J.

Sekadar diketahui, sosok Rasamala Aritonang merupakan pengacara baru Sambo dan Putri Candrawathi.

Jika dirunut, asal Brigadir Joshua Hutabarat dan Rasamala Aritonang serupa, yakni dari Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA:  Bupati Madina Surati PT MAL Terkait Hama Lalat dan Limbah

Anak Parsuratan-Balige

Diketahui pula, sosok Rasamala Aritonang, merupakan mantan pegawai KPK ini. Persisnya dia berasal dari Desa Parsuratan, Kecamatan Balige.

Rasamala melengkapi tiga pengacara Ferdy Sambo lainnya yakni Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong dan Febri Diansyah.

Rasamala kini tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum untuk mata kuliah studi antikorupsi di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

Ia juga terkadang menjadi narasumber di sejumlah diskusi publik terutama soal antikorupsi.

BACA JUGA:  Tidak Ditemukan Hal Meringankan dan Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta, 5 Terdakwa Kurir 52,6 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Dia juga mantan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia setuju bergabung sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo karena memiliki beberapa pertimbangan.

“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy (Sambo) telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ujar Rasamala, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, pertimbangan lain karena adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan dari Komnas HAM.

BACA JUGA:  Demo Menolak Omnibus Law Berakhir Ricuh, Mall Dirusak dan 7 Polisi Terluka

Pertimbangan ketiga, menurut dia, karena Ferdy Sambo dan Putri warga negara Indonesia yang punya hak serupa seperti warga negara lainnya.

“Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed