oleh

Nyaru Sebagai Pembeli, Reskrim Patumbak Bekuk Penjual Sabu

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Patumbak, mengamankan seorang penjual narkotika jenis sabu di Jalan Menteng VII Gang Pinang Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka Tumpal Hamonangan Hutasoit (51) berhasil ditangkap oleh petugas setelah melakukan undercover buy atau menyaru sebagai pembeli pada Jumat (18/9/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Dari warga Jalan Flamboyan Raya Gang Melur No.7 Kecamatan Medan Tuntungan ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dijual dengan harga Rp 50 ribu.

BACA JUGA:  Haris Lubis : Aswan dan Violetha Inspirasi bagi Anak Muda Sumut Mantap dan Harmonis    

“Tersangka penjual sabu ini diringkus setelah anggota kita menerima informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH pada Senin (28/9/2020).

Penjual Sabu Transaksi Dengan Polisi

Setelah itu, petugas melakukan undercover buy dengan cara berpura- pura menjadi pembeli narkotika dari penjual sabu, Tumpal Hamonangan Hutasoit. Hingga terjadi transaksi antara petugas dengan pelaku.

BACA JUGA:  Operasi Yustisi, Polsek Patumbak Tindak Puluhan Pengguna Jalan

“Saat pelaku mengeluarkan satu paket kecil sabu seharga Rp50.000 dari kantong celananya. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK MH.

Selanjutnya, pelaku berikut juga dengan barang bukti tersebut diboyong ke Polsek Patumbak guna dilakukan proses penyidikan.

Pelaku pun dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed