oleh

Warga Desa Pertumbukan Wampu Klaim Tanah yang Dikuasai PTPN2, Tanah Ulayat

LANGKAT – Tidak puas dengan arahan pihak Manajer PTPN2 Kwala Madu Irwan di areal lahan perkebunan, ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan Kecamatan Wampu, menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat yang berada di HGU PTPN2 Kawasan Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/3/2022), ke DPRD Langkat.

BACA JUGA:  Ditengah Pandemi , Pemkab Palas lakukan Terobosan untuk Efesiensi Anggaran

Dalam aksi tersebut Muhammad Sabron, pimpinan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan, menyebutkan pihaknya berkeinginan bertemu dengan PTPN2 terkait hak ulayat atas tanah yang berada di HGU PTPN2.

“Kegiatan warga pada hari ini, kami mau bersosialisasi dengan pihak PTPN2. Selama ini ada ketimpangan-ketimpangan yang tidak jelas masalah HGU. Sedangkan kami menyatakan berkasan kami ada, surat-surat bersejarah yang mempunyai kronologis yang sah,” ujar Sabron.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Sergai Kembali Gelar Sembako Murah Serba Rp2 Ribu di Desa Penggalangan

Sabron juga menyebutkan jika niat mereka baik, namun tidak ditanggapi PTPN2. “Padahal niat kami sebenarnya baik, bukan mengadakan anarkis ataupun membuat kerusuhan. Yang jelas kami itu sebagai masyarakat adat mempunyai adat di Kabupaten Langkat ini sebagai adat yang bermartabat, ” katanya.

Sabron memaparkan, bahwa pada 2006 lalu lahan yang diklaim seluas 203 hektar yang telah dikelola masyarakat. “Tapi 2020, September itu, dihancurkan tanpa ada mediasi. Maka kami sangat kecewa, itu adalah penghidupan Masyarakat Adat Durian Selemak,” ujar Sabron sambil menunjukkan berkas pendukung hak ulayat masyarakat adat.

BACA JUGA:  Selesai Dibangun, Wabup Sergai Sholat Perdana di Masjid Al-Ikhlas

Sebelumnya,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed