oleh

Puluhan Hektar Lahan HGU PTPN II di Tanah Merah Binjai Digarap Penambang Ilegal

LANGKAT – Hampir puluhan tahun puluhan hektar lahan HGU milik PTPN II Sei Semayang berlokasi di wilayah Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, digarap oleh oknum-oknum dari salah satu ormas di Kota Binjai.

Ironisnya, sampai saat ini pihak PTPN II, baik di Kantor Direksi Tanjung Morawa dan PTPN II Sei Semayang belum melaporkan para penggarap lahan yang dijadikan bisnis pribadi eksplorasi usaha material Galian C yang disebut-sebut dikelola oknum salah satu ormas berinisial NS alias Ac.

Bahkan, dalam usaha eksplorasi Galian C ilegal di aras lahan HGU PTPN II di Tanah Merah, Kota Binjai tersebut, Ac juga disebut-sebut melibatkan adiknya berinisial Dj yang kini mengaku merupakan pemimpin redaksi salah satu media online di Kota Binjai.

Sejumlah pihak mengaku kesal dengan sikap bungkam Kabag Asset Kantor Direksi PTPN II Ridho terkait persoalan lahan HGU yang bebas dikuasai para penggarap.

BACA JUGA:  Bupati Palas , TSO Kukuhkan Tim UPP

Pasalnya, sampai saat ini ribuan hektar lahan HGU (Hak Guna Usaha) di wilayah Binjai, Langkat dan Deli Serdang Sumatera Utara sepertinya bebas dikuasai para penggarap tanpa sekali pun pernah dilakukan okupasi.

Bahkan, Kabag Asset Kantor Direksi PTPN II Ridho, seperti gerah dikonfirmasi terkait permasalahan aset lahan milik negara tersebut dan memilih memblokir nomor WhatsApp topmetro.news.

BACA JUGA:  Pensiunan PTPN II Datangi DPRD Deli Serdang, Ketua Komisi I: Kami akan Panggil Kades Hingga PTPN II

Sementara itu, Manager PTPN II Sei Semayang Sugeng, saat dikonfirmasi topmetro.news, terkait adanya lahan puluhan hektar yang sudah bertahun-tahun dikuasai oknum salah satu ormas si,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed