oleh

LKPJ Bupati Tahun 2021 Disampaikan Ke DPRD Langkat

LANGKAT – DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2021, Senin (28/3/2022).

Rapat paripurna ini digelar setelah Bupati Langkat menyampaikan buku LKPJ ke DPRD Langkat melalui suratnya No. 045.2-686/PEM/2022 tertanggal 21 Maret 2022 dan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk dilaksanakan Rapat Paripurna.

LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat penyampaiannya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:  Pemkab Taput Terima Putusan DPRD Taput Tentang Rekomendasi Atas LKPj Bupati TA 2020

“Hal ini sesuai pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” demikian sebut Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin SE. Yang memimpin jalannya rapat paripurna.

LKPJ itu sendiri, lanjut Ketua DPRD menjelaskan, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda maupun Perkada dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:  CO-BRANDING DENGAN BRI,  BANK SUMUT LUNCURKAN SUMUT CARD

Dalam paripurna itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH, menyampaikan ringkasan dari dokumen LKPJ. Syah Afandin mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Langkat atas peran dan kemitraan yang baik selama ini sehingga lancarnya agenda pemerintahan.

Pada ringkasan itu disampaikan capaian kinerja makro penyelenggaraan Pemerintahan Daerah seperti penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp167 milyar lebih, karena pandemi Covid-19 terealisasi Rp158 miliar lebih.

BACA JUGA:  Menkomdigi Meutya Hafid Tegas Lanjutkan Komitmen Berantas Judi Online

Untuk penerimaan dana pendapatan transfer mengalami kenaikan dari yang ditargetkan sebesar Rp1,8 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp1,9 triliun lebih.

LKPJ yang,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed