TANAH KARO – realitasonline.id | Fererius Purba,SH penasehat hukum korban perkara dugaan penculikan yang juga diduga ada unsur pemaksaan pengguguran kandungan secara paksa mengapresiasi kinerja penyidik Polres Tanah Karo.
“Terimakasih yang sebesar -besarnya kepada penyidik Polres Tanah Karo telah melakukan rekonstruksi dalam perkara perampasan hak kemerdekaan yang berakhir dengan Aborsi, dan sudah berjalan dengan baik, walaupun tadi ada beberapa kekurangan, “ ujar Fererius Purba,SH kepada sejumlah wartawan, termasuk realitasonline.id di halaman Mapolres T.Karo, jln Veteran Kabanjahe seusai mengikuti rekonstruksi, Kamis (28/01/2021) sekira jam 13.10 Wib.
Ditambahkan Purba lagi, rekonstruksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka, setelah memeriksa beberapa orang saksi, penyidik telah menetapkan 5(Lima) orang sebagai tersangka.
Masing masing tersangka diantaranya, RS (47) dan ASS (22) keduanya warga desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardinding. Sedangkan AS (43) adalah warga desa Sirube rube, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
FS (30-an) dan NB (70) adalah warga Medan, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Masih menurut Fererius,SH, kita tetap meminta kepada penyidik Polres Tanah Karo untuk tetap bersikap profesional dalam menangani perkara itu. ” Kita tidak bosan -bosan mengingatkan penyidik untuk selalu bersikap profesional, “kata Purba.
Dikatakan Purba, salah satu sikap profesional itu adalah mempercepat proses penanganan perkara itu.
“Laporan bulan Juli 2020. Ini sudah memasuki minggu terakhir di Januari 2021. Jadi kita sangat mengharapkan penyidik mempercepat proses penangan perkaranya,“ ujar keturunan Tuan Raja Mamat Purba dari Simalungun itu.
“Didalam standart operasional prosedure (SOP) penanganan perkara pidana di Kepolisian punya kriteria ,punya waktu penyelesaian perkara walaupun didalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) tidak disebutkan secara tegas,“ ungkap Fererius.
Penasehat hukum korban kekerasan yang berujung pemaksaan aborsi ilegal itu meminta penyidik mempercepat proses penanganan perkaranya lebih cepat dari biasanya.
“Penyidik Polres Karo diminta ekstra lebih cepat dari biasanya. Jangan sampai menimbulkan berbagai macam pikiran. Kita yakin penyidik Polres Tanah Karo bekerja dengan baik dan profesional. Makanya untuk menghindari anggapan -anggapan miring terhadap penegakan hukum lebih prioritas lagi bekerja,“ ujar Fererius Purba dari kantor advokat Fererius Purba,SH & Associates.
“Kita minta, dari keluarga maupun saya sebagai penasehat hukum korban kepada Kapolres Tanah Karo agar segera mencabut status penangguhan penahanan 3 tersangka. Juga pihak – pihak yang patut diduga turut terlibat agar dilakukan pemeriksaan,“ ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres T.Karo. (SG)












Komentar