oleh

Nelayan Tradisional Keluhkan Aktivitas Pukat, Dilarang Pemerintah Masih Bebas Beroperasi

BELAWAN- realitasonline.id | Puluhan kapal nelayan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah masih mulus beroperasi di perairan Belawan, Kamis (28/1/2021).

Pantauan realitasonline.id,  tampak puluhan  unit kapal nelayan seperti kapal pukat teri grandong, kapal pukat langgei, dan kapal pukat trawl bebas hilir mudik di sekitar muara Sungai Deli dan perairan Belawan serta Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) di Gabion.

Bahkan, terlihat puluhan kapal pukat teri grandong asal Kampung Kurnia Belawan serta kapal pukat langgei asal Labuhan Deli terus beroperasi menangkap ikan tanpa mengindahkan kelestarian habitat alam laut.

BACA JUGA:  Mendadak, Kapolres dan Ketua DPRD Madina Sambangi Kantor PWI Madina Ucapkan Selamat HPN Tahun 2022

Santo (35), seorang nelayan jaring selapis mengeluhkan adanya aktivitas kapal pukat grandong, pukat langgei dan pukat trawl masih saja beroperasi.

“Padahal alat tangkap itu telah dilarang pemerintah, namun kenapa masih saja dibiarkan apa ada asupan,”tanya santo sembari menunjukan ke arah pukat tersebut.

Kinerja aparat keamanan laut khususnya dalam hal ini petugas Direktorat Kepolisian Air Daerah Sumatera Utara (Ditpolairdasu) di Belawan dan kesyahbandaran Utama Pelabuhan Belawan serta Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB)  yang seolah melakukan pembiaran terhadap aktivitas kapal-kapal pukat tersebut.

Hal senada juga disampaikan nelayan lain Munawir (34) menegaskan masih bebas beroperasinya alat-alat tangkap ikan yang dilarang sebagaimana merunut pada Permen 02 Tahun 2015 tersebut membuktikan bahwa kinerja pihak PPSB  Belawan, Ditpolairdasu, dan Keamanan Laut harus dievaluasi.

BACA JUGA:  Bobby Pimpin Aksi Pembersihan dan Pengorekan Parit Sulang-saling

“Padahal kita sangat mendukung lahirnya Permen 02 Tahun 2015 tersebut, akan tetapi kenapa aparat negara yang digaji dari uang rakyat tidak menjalankan peraturan tersebut. Kita menduga bahwa para pejabat terkait menerima sesuatu dari pengusaha kapal tangkap ikan bermasalah itu,” kata Munawir.

Munawir juga menduga bebasnya kapal-kapal pukat itu beroperasi karena dilindungi pihak Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Sebab, meski sudah disampaikan ke HNSI Kota Medan dan HNSI Sumut, tapi tidak mendapat tanggapan serius.

BACA JUGA:  Dosen UMN Al Washliyah Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos

“Kalau HNSI protes terhadap beroperasinya pukat larangan itu, kita yakin kapal-kapal pukat itu tidak akan berani mencari ikan di perairan Belawan. Sebab, HNSI fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengayomi keluhan nelayan,” imbuhnya.

Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Belawan, Hendrik Maruli Batubara ketika diminta konfirmasinya terkait persoalan ini belum dapat ditemui. Saat coba ditemui di kantornya, yang bersangkutan maupun para pejabat terkait di kantor tersebut terkesan enggan memberikan keterangan alias bungkam. (AH)

Komentar

News Feed