oleh

Miris, PH Minta Kejari Asahan Adil dan Tahan 4 Tersangka Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

MEDAN – Ruben Panggabean selaku penasehat hukum (PH) Murniani br Siahaan, pelapor dalam kasus tindak pidana kekerasan dan atau pengeroyokan terhadap putrinya yang masih di bawah umur (sebut saja Gina-red) memohon jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan bertindak adil dan profesional dengan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

“Pak Kajari Asahan kami mohon agar tidak ragu-ragu juga mengeluarkan perintah penahanan terhadap keempat tersangka pengeroyokan terhadap putri klien kami yang masih di bawah umur,” kata Ruben, Jumat (29/1/2021) di Medan.

Pasalnya, Batur Barus, ayah korban yang diselimuti emosi sesaat menampar salah seorang pelaku pengeroyokan juga berstatus tersangka dilakukan penahanan.

Desakan penahanan para tersangka selain untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban. Juga mengobati trauma mendalam yang dialami korban masih di bawah umur tersebut.

“Bisa dibayangkan bagaimana beban psikis dari seorang perempuan di bawah umur melihat pelaku pengeroyokan terhadap dirinya bebas berkeliaran. Sementara ayahnya sebagai tulang punggung menafkahi keluarga yang tidak terima anaknya dikeroyok justru dipenjara,” kata advokat dari LBH Buruh Sumut seolah menginginkan jawabannya kepada awak media.

BACA JUGA:  Ketum Pordasi Pusat Triwatty Marciano Kukuhkan Pengurus Sumut 2021-2025

Keterangan yang diperoleh dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan, imbuhnya, keempat tersangka berikut sejumlah barang bukti (BB) telah dilimpahkan ke Kejari Asahan alias pelimpahan tahap II.

Artinya, berkas kasus dugaan dugaan tindak pidana kekerasan dan atau pengeroyokan sudah memenuhi syarat formil maupun materil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Chat Medsos

Informasi dihimpun, kasus tersebut bermula dari chat Gina dengan temannya lewat media sosial (medsos) messenger. Firman Silaen mendatangi wanita di bawah umur tersebut dan menginterogasinya. Tersangka kemudian memegang tangan korban.

BACA JUGA:  Bupati Karo dan Rektor USI Tandatangani MoU ‘Implementasi Kurikulum Kampus Merdeka’

Tersangka bersama ketiga anggota keluarganya kemudian memukul kepala dan menjambak, menendang, menginjak dan menarik-narik baju korban hingga baju korban koyak.

Korban lalu berteriak minta tolong. Karena lokasi kejadian tidak jauh dari rumah korban, kliennya Murniani Siahaan, warga warga Dusun X Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pun tiba. Namun karena keadaannya disabilitas,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed