oleh

Cabuli Anak Kandung Sergai, Tewas Dianiaya Tahanan di Sel

SERGAI – Tewas dianiaya tahanan. Begitulah TS (43) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai yang dilaporkan meregang nyawa. Tersangka kasus cabul yang baru satu hari ditangkap petugas itu dilaporkan meninggal dunia setelah dianiaya sesama tahanan di dalam ruang sel Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Informasi dihimpun, TS meninggal dunia di rumah sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah, Sabtu (26/9/2020).

Saat itu tubuhnya penuh dengan luka lebam karena dihajar ramai-ramai oleh para tahanan. Kasus kematiannya ini pun kini sedang didalami Polres Sergai.

AKP Robin Simatupang, Kapolres Serdang Bedagai menjelaskan TS sebelumnya ditangkap atas laporkan dari istrinya R Butar-Butar karena telah cabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

BACA JUGA:  Cabuli Remaja 13 Tahun, Pria Ini Diciduk Reksrim Tebingtinggi Tak Jauh Dari Rumahnya

Disebut anak kandungnya itupun sampai hamil karena perbuatannya.

Diduga karena kasusnya ini diketahui oleh tahanan lain membuat para tahanan geram dan melakukan penganiayan di dalam sel.

“Jadi hari Sabtu dini hari piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak. Baru kemudian tersangka dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan,” ujar Robin Simatupang Minggu, (27/9/2020).

BACA JUGA:  Hujan Deras Dirangkai Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Taput

Tersangka tersebut, lanjut Robin baru meninggal dunia sekitar pukul 06.10 WIB. Dari Sultan Sulaiman selanjutnya jasadnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk selanjutnya menjalani autopsi.

Diakui kalau saat ini sudah ada puluhan orang tahanan yang ada di dalam sel sudah dimintai keterangannya.

“Ya akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu Blok yang berjumlah 47 tahanan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri,” kata Robin.

“Ditambah sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi,” tambah Robin.

BACA JUGA:  5 Orang Dicabuli, Pelaku Predator Anak di Tapsel Diciduk Polisi

Pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS. Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.

Berdasarkan adanya laporan dilakukan penahananan terhadap tersangka. Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed