MEDAN – Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut musnahkan barang bukti 3,524,19 gram sabu dan 498 Butir ekstasi. Barang haram itu tangkapan sejak Juli hingga Agustus 2020.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, di halaman Mako Dit Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/8/2020).
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih. Selanjutnya, Narkoba yang telah menyatu dengan rebusan itu langsung dibuang ke selokan.
Tersangka Saksikan Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut Musnahkan Sabu
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin dilaksanakan. Tujuannya untuk mempercepat berkas perkara dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang,” sebutnya.
Musnahkan Barang Bukti Sabu, Polda Sumut Serius Berantas Peredaran Narkoba
Nainggolan menambahkan, pemusnahan barang bukti ini membuktikan,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar