oleh

Ngeprank Call Center 110, Polda Sumut Blokir 39.840 Nomor Seluler

MEDAN – Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap pelaku “ Ngeprank ” sejak diluncurkan program layanan panggilan darurat call center 110.

Hingga Rabu (26/5), tercatat sebanyak 39.840 nomor seluler diblokir Polda Sumut karena menggunakan layanan panggilan darurat 110 tidak sesuai peruntukannya.

“Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil. Ngerjain orang dengan tujuan guyon (Ngeprank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut,” kata Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya.

BACA JUGA:  Warga Sumut Dapat Mengakses Call Center 110, Pelaku Prank Bisa Dipidana

Selama satu bulan, Hilman mengungkapkan sejak diluncurkannya program panggilan darurat 110. Tercatat 1.012 nomor seluler yang melakukan tindakan “ Ngeprank ” Call center 110.

Call Center 110 Diprank

“Nantinya nomor-nomor (seluler) itu apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil (ngeprank) akan terblokir secara otomatis. Pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun (selamanya-red),” ungkap mantan Kapolres Padangsidimpuan tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Periksa 34 Saksi Kasus Polda Penembakan Wartawan

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, pelayanan panggilan darurat Call Center110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.

Namun begitu, setiap pengguna layanan Call Center110 melakukan “Prank” laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.

Sebab, sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA:  Polisi akan Tegur Konvoi Takbiran Keliling

“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed