LANGKAT – Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia PPKHI Binjai-Langkat, Harianto Ginting SH, mendukung Polres Binjai, khususnya Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin dan jajaran Polres Binjai dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh Wilayah Hukum Polres Binjai.
Menurut DPC PPKHI Binjai-Langkat ini, langkah-langkah yang dilakukan Kasat Narkoba. Dan jajaran sangat angresif akhir-akhir ini telah berdampak terhadap peredaran narkotika di Kota Binjai, membuat gerah pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya.
“Terkait isu penjebakan yang sempat viral tersebut, kami berharap masyarakat dapat melihat lebih dalam agar tidak mudah terprovokasi. Terlebih, khusus dalam tindak pidana narkotika dan korupsi, langkah ‘penjebakan’ dapat dilakukan mengingat tindak pidana ini sangat sulit untuk diungkap. Sebagaimana teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung secara tegas diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (UU Psikotropika) jo. Pasal 75 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika),” ujar Harianto.
Dengan demikian, lanjut pengacara yang akrab dipanggil Anto Ginting ini, pelaksanaan teknik penjebakan oleh penyidik dalam rangka penyidikan yang ditujukan untuk mengungkap terjadinya tindak pidana narkotika merupakan suatu tindakan yang sah dan tidak melawan hukum (lawful).
Sita CCTV
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Firman Imanuel Peranginangin membenarkan penangkapan itu. Dikatakannya, RRN mengakui perbuatannya mengantongi narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan keterangan RRN,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











