oleh

Barang Impor Dicap Lokal, Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Laksanakan Intelijen Yustisial

NASIONAL – Jaksa Agung (JA) RI ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar melaksanakan kegiatan intelijen yustisial terhadap barang-barang impor namun dicap seolah produk lokal.alias dalam negeri.

Perintah JA tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Minggu (27/3/2022).

“Kegiatan intelijen yustisial ini bukan kegiatan penindakan atau anti terhadap barang impor. Akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat. Yakni dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri,” tegas Ketut Sumedana.

BACA JUGA:  Pengadaaan Boiler PT SAN Dilaporkan BMPK ke Kejati Sumut

Mantan Wakajati Bali itu kembali menegaskan bahwa Pemerintah tidak anti terhadap barang impor mengingat Indonesia belum merupakan negara industri maju seperti China, Amerika, Korea.

Artinya, masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi di dalam negeri, sehingga masih dibutuhkan impor barang. Sebaliknya importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi.

BACA JUGA:  Pengemudi Angkot Maut di Medan Positif Konsumsi Narkotika

Salahgunakan Izin

Namun fakta yang dihimpun, masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan izin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani kejaksaan seperti impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.

“Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed