oleh

KPID Provinsi Sumatera Utara Dapat Tambahan Hibah Anggaran Rp 1,5 Miliar

KPID Provinsi Sumatera Utara Dapat Tambahan Hibah Anggaran Rp 1,5 Miliar

Medan – Dinas Kominfo Sumut memberi tambahan hibah anggaran Rp 1,5 miliar kepada KPID Provinsi Sumatera Utara, sehingga total anggaran dana hibah tahun 2023 yang dimiliki Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut ini menjadi Rp 4,5 miliar dari anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Rp 3 miliar.

Penambahan anggaran Rp 1,5 miliar tersebut dikabarkan untuk belanja renovasi ruang publik KPID Sumut, antara lain ruang pemantau, ruang Ketua KPID Sumut, ruang tamu, ruang pantry (dapur), ruang perpustakaan, ruang aula rapat serta kamar mandi.

BACA JUGA:  Kominfo Sahkan Merger Indosat dan Tri Indonesia

Penambahan anggaran itu juga digunakan untuk pengadaan alat pendingin ruangan (AC), pengadaan meubeler dan alat-alat pemantauan untuk monitoring (pengawasan) dan recording (penyimpanan) program isi siaran televisi dan radio.

Sementara itu dari penjelasan Kepala Dinas Kominfo Sumut Dr Ilyass S Sitorus, Selasa (28/2/2023), membenarkan tahun 2023 ini KPID Sumut menerima tambahan hibah anggaran Rp 1,5 miliar untuk mendukung kegiatan maupun melengkapi sarana prasarana dan memperlancar program KPID Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Media Siber Daerah Rame-Rame Tolak KPCPEN Kominfo

“Alhamdulillah dengan tambahan Rp 1,5 miliar ini berarti kita bisa mengucurkan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar,” kata Ilyass Sitorus seraya menambahkan Insya Allah pada dua tiga hari ini bisa dicairkan karena tadi (Selasa, 28/2/2022) sudah ditandatangani.

Ilyas Sitorus mengatakan lebih lanjut ini merupakan kerja bersama tentu yang terutama karena kepiawaian komisioner KPID dalam mengusulkan anggaran yang objektif dan rasional.

BACA JUGA:  KEMENKOMINFO DAN SIBERKREASI MELAKUKAN LITERASI DIGITAL DENGAN TEMA “RAHASIA MEMBUAT KONTEN VIRAL” UNTUK WILAYAH SUMATRA DAN SEKITARNYA 

Kita berharap hibah anggaran tersebut dapat digunakan dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan visi misi dan tanggung jawab bagi terselenggaranya penyiaran yang berkualitas untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara, sebutnya.

Selain itu kata Ilyass Sitorus, penggunaan anggaran itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan peraturan yang berlaku terutama sesuai dengan peraturan keuangan negara (rel)

News Feed