oleh

Polisi Ciduk Pengedar Sabu Kampung Baru

MEDAN – Pengedar sabu Kampung Baru diciduk polisi dari sebuah tempat transaksi narkoba. Personil Polsek Medan Kota menggerebek rumah seorang pria bernama Imron (21) di Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen No.4 B Kelurahan Kampung Baru Medan Maimun, Jumat (23/10/2020) malam. Dari rumah itu, petugas menyita 3 paket kecil sabu-sabu.

Iptu M Ainul Yaqin, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota mengatakan penangkapan pelaku Imron setelah polisi menerima info bahwa di rumah itu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  DPRDSU, Bupati Karo, Bupati Deliserdang dan Dishut Sepakat Eksekusi Perambah Hutan Tahura

Setelah menerima laporan tempat transaksi Narkoba yang dimaksud, petugas kemudian bergerak menggerebek.

“Tim kemudian mendatangi rumah pelaku. Saat digeledah, dari dalam lemari kamar pelaku diperoleh barang bukti narkotika,” ungkapnya, Senin (26/10/2020).

Saat penggerebekan itu, pria pengangguran ini kebetulan sedang berada di rumah.

“Di situ kita tangkap si terduga pelaku,” ucapnya.

Yaqin menyebutkan, saat diinterograsi Imron mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya.

BACA JUGA:  Everton Resmi Daratkan James Rodriguez Status Permanen

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek.

Lanjut dia, Imron diduga seorang pengedar Narkoba di lokasi itu.

“Pelaku kita duga pengedar sabu,” ucapnya.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.”

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, personil Satres Narkoba Polres Solok berhasil menangkap RA (34), diduga pengedar sabu dari rumahnya, di Jorong Bulakan Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatara Barat, Jumat (11/9/2020).

BACA JUGA:  Kuasai Sabu dan Ganja, Warga Bandar Khalipah Dituntut 7 Tahun

Penangkapan tersangka RA berawal dari informasi masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya. Pria tersebut berada di dalam rumah yang sedang duduk bersama keluarga.

Saat Sat ResNarkoba mengeledah rumah RA, petugas menemukan barang bukti (barbut) 6 paket sabu berukuran,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed