Iptu M Ainul Yaqin, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota mengatakan penangkapan pelaku Imron setelah polisi menerima info bahwa di rumah itu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Setelah menerima laporan tempat transaksi Narkoba yang dimaksud, petugas kemudian bergerak menggerebek.
“Tim kemudian mendatangi rumah pelaku. Saat digeledah, dari dalam lemari kamar pelaku diperoleh barang bukti narkotika,” ungkapnya, Senin (26/10/2020).
Saat penggerebekan itu, pria pengangguran ini kebetulan sedang berada di rumah.
“Di situ kita tangkap si terduga pelaku,” ucapnya.
Yaqin menyebutkan, saat diinterograsi Imron mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek.
Lanjut dia, Imron diduga seorang pengedar Narkoba di lokasi itu.
“Pelaku kita duga pengedar sabu,” ucapnya.
“Terhadap pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.”
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, personil Satres Narkoba Polres Solok berhasil menangkap RA (34), diduga pengedar sabu dari rumahnya, di Jorong Bulakan Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatara Barat, Jumat (11/9/2020).
Penangkapan tersangka RA berawal dari informasi masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya. Pria tersebut berada di dalam rumah yang sedang duduk bersama keluarga.
Saat Sat ResNarkoba mengeledah rumah RA, petugas menemukan barang bukti (barbut) 6 paket sabu berukuran,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar