oleh

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria bernama IFL alias Ucok Botol (37) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sekolah Lingkungan III Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, ditangkap jajaran SatvResNarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus penylahguna narkotika, Rabu (21/101/2020), sekira pukul 23.30 Wib.

Tersangka ditangkap di pinggir Sungai Batang Ayumi wilayah setempat dengan barang bukti yang disita petugas berupa narkotika jenis ganja sebanyak 11bungkusan kertas nasi warna coklat seberat 8,9 gram dan satu buah bungkus rokok Magnum Mild.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (26/10/2020) menyebutkan, penangkapan tersangka setelah personil Sat ResNarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

Dari informasi tersebet, perugas langsung bergerak menyisir lokasi yang diinformasikan masyarakat guna dilakukan penyelidikan dan saat petugas tiba di sekitar Sungai Batang Ayumi di wilayah tersebut, petugas melihat tersangka sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA:  AHY Intruksikan Seluruh Kader Demokrat di Medan Berjuang Menangkan Akhyar-Salman.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mengamankan tersangka, namun tersangka berpura pura berbaring dan membuang sesuatu benda yang ternyata setelah diperiksa petugas, benda tersebut merupakan bungkus rokok Magnum Mild yang di dalamnya berisi 11 paket ganja siap edar.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka dan akan di jual kepada pemesan yang sedang di tunggu tersangka di pinggir Sungai Batang Ayumi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Baitul Mal Aceh Singkil Beri Santunan Bagi Hafidz dan Hafidzah Hafal 5 Juz Al-Qur’an

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat ResNarkoba AKP Samaliun Pulungan, SH didampingi Kasubbag Humasy Iptu Maria Marpaung, SE, MM membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus penyalahguna narkotika.

“ Tersangka kini sedang dalam pemeriksaan secara intensif oleh juru periksa Sat ResNarkoba Polres Padangsidimpuan guna, … Baca Selanjutnya di : REALITASONLINE.ID

Komentar

News Feed