PADANGLAWAS.SIBERINDO.CO,-
Team Gabungan Pemda Padang Lawas (Palas) melaksanakan Operasi Yustisi penerapan disiplin protokoler kesehatan Covid-19.
Kegiatan operasi Yustisi dirangkai dengan pembagian masker kepada masyarakat berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB ,dilokasi Jalan Ki.Hajar Dewantara Sibuhuan , tepatnya di depan Koramil 08 Barumun, Sabtu kemarin (26/09/2020).
Kegiatan operasi Tim gabungan Polri ,TNI , Gugus Tugas Covid -19 Pemkab Palas dipimpin Bupati Padang Lawas ,H.Ali Sutan Harahap (TSO) bersama Kapolres Palas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK dan Dandim 0212/TS, Letkol inf.Rooy Chandra Sihombing
Terlihat juga Kasat Lantas Polres Palas, AKP Alfian Arbi .SH ,Kasi Propam,Iptu G.Harahap serta personel Polres Palas, personel Koramil 08 Barumun serta Ibu -ibu Persit Kodim 0212/Tapanuli Selatan.
Bupati Padang Lawas,H.Ali Sutan Harahap (TSO) ditemui usai kegiatan operasi yustisi mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk penerapan disiplin Prokes sekaligus penerapan penegak hukum sesuai Perbup Nomor 31 Tahun 2020 sebagai upaya penegakan hukum Prokes sebagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 .
TSO mengajak, masyarakat ikut ambil bagian dalam peran pencegahan penyebaran Covid -19 dengan menerapkan pola 4 M yakni Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menjauhi Keramaian sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid -19 dikalangan masyarakat.
Bupati yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO) meminta ,masyarakat paham dan taat kepada aturan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
Disisi lain, Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK menegaskan, sesuai Perbup Nomor 31 Tahun 2020, penerapan pencegahan dan pengendalian Covid -19 yang telah ditetapkan 19 Agustus 2020 ,bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mematuhui prokes akan diberikan sanski sosial,”katanya .
Kapolres menjelaskan, bagi pelanggaran perorangan, kata Bupati, diberikan sanski sosial berupa teguran lisan, denda administratif minimal mulai dari Rp 5000 dan maksimal sebesar Rp 200.000.
Sebaliknya bagi pelaku usaha, sanski yang diberikan penghentian operasional usaha.,pekerjaan atau kegiatan usaha. Bahkan pencabutan izin usaha, jika melakukan pelangaran prokes, tegas Kapolres.
“Dikegiatan operasi yustisi team gabungan Pemda Palas ,masih menemukan masyarakat yang tidak memakai masker, langsung diberikan peringatan dan tindakan tidak tertulis agar mentaati anjuran pemerintah tentang penerapan disiplin prokses,”timpalnya (MitaNews)
Keterangan Photo :Bupati Padang Lawas ,H.Ali Sutan Harahap (TSO) bersama Kapolres AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK serta Dandim 0212/TS melaksanakan operasi Yustisi Perbup 31 Tahun 2020 kepada masyarakat di lokasi Jalan Ki.Hajar Dewantara Sibuhuan












Komentar