oleh

Pendaftaran Balon Ketua Partai Golkar Labura Ditutup

AEK KANOPAN – Pendaftaran Balon Ketua Partai Golkar Kabupaten Labura masa bakti 2020-2025 telah ditutup, Rabu (26/8/2020) pukul 16: 00 Wib. Pendaftaran dibuka tanggal 25-26 Agustus 2020 di Sekretariat DPD Partai Golkar Jalan Utama Wonosari III Aekkanopan.

Pantauan wartawan di Sekretariat DPD Partai Golkar Kab. Labura, Balon yang mendaftar Drs. H Ali Tambunan dimana sebelumnya menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kab. Labura. 

Sementara salah seorang kader yang digadang-gadang Balon Bupati Labura sebelumnya menghubungi Sekretariat Partai Golkar tak kunjung mendaftar. Belum diketahui alasannya, namun diperkirakan tidak mendapatkan dukungan 30 persen dari pemegang hak suara.

BACA JUGA:  Jumat Barokah, Ketua Pewarta Berbagi Sembako pada Warga Kurang Mampu di Tembung

Baca juga: DPD Golkar Labura Buka Pendaftaran Balon Ketua

Ketua panitia pengarah Musda III DPD Partai Golkar Kab. Labura H Afif Ritonga pada wartawan mengatakan, panitia pengarah dan tim penjaringan/penyaringan sudah ditutup, Rabu (26/8) pukul 16: 00 Wib.

“Yang mendaftar Balon Ketua DPD Partai Golkar Kab. Labura cuma satu orang yaitu Drs. H Ali Tambunan. Ada isu salah seorang internal partai mau mendaftar, tapi ditunggu hingga pendaftaran ditutup tidak ada lagi mendaftar selain Drs. H Ali Tambunan”, katanya.

BACA JUGA:  Bupati Syahrul Buka MTQN Ke-53 Tingkat Kabupaten Tapsel

Afif Ritonga yang didamping sekretaris Yenly Zulka Tanjung dan koordinator penjaringan/penyaringan Sugito menjelaskan, rencana pelaksanaan Musda III DPD Partai Golkar Kab. Labura tanggal 29 Agustus 2020 di sebuah hotel yang berada di Aekkanopan.

Baca juga: Terpilih Secara Aklamasi, Agusri Samhadi Pimpin Golkar Abdya

Sesuai Juklak DPP Partai Golkar nomor : Juklak-2/DPP/Golkar/II/2020 perubahan atas Juklak nomor : 5/DPP/Golkar/IV/2016 tentang Juklak-4/DPP/Golkar/XII/2015 tentang penyelenggaraan musyawarah Partai Golkar di daerah. Selain itu intruksi DPP nomor : SI-3/Golkar/VII/2020 dan intruksi DPP nomor : SI-8/Golkar/VIII/2020 tentang penyelenggaraan Musda kab/kota se Provinsi Sumut.

BACA JUGA:  Skandal DAK Labura, Mantan Anggota DPR Irgan Chairul dan Wabendum PPP Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

“Balon ketua partai ada beberapa kriteria, syarat yang paling utama pernah menjadi pengurus Partai Golkar selama 1 periode penuh dan pendidikan minimal sarjana. Persyaratan tersebut dipakai sesuai ketentuan dari DPP Partai Golkar dan wajar tidak ada mempersulit”, kata Sugito.

Sambung Sugito, saat ini hanya 1 Balon yang mendaftar yakni, … Baca Selanjutnya di Realitasonline.id

Komentar

News Feed