oleh

Tak Terbukti Gelapkan Uang Nasabah Rp25 M, Direktur PT TPI Divonis Bebas

MEDAN – Direktur PT TPI Divonis Bebas, Direktur PT Timur Property Investindo (TPI) The Antonius Fregianto alias Egi dan Inee Irina Luhulima selaku Ketua I Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) TPI, Selasa (25/5/2021), akhirnya memperoleh vonis bebas di Cakra 8 PN Medan.

Pasalnya, ia tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, semula katanya, merugikan para korban mencapai Rp25 miliar,

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim dengan ketua Hendra Sotardodo dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan.

“Menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa dan memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabatnya,” urai Hendra Sotardodo. Direktur PT TPI Divonis Bebas.

“Jadi, karena ini putusan bebas, maka saudara penuntut umum memiliki hak selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum kasasi atas putusan ini,” timpal anggota majelis hakim Immanuel Tarigan.

BACA JUGA:  Telkom Wujudkan Tanggung Jawab ESG di Desa Banyuasin Lewat Sobat Aksi BUMN 2025

Pidana 7 dan 8 Tahun

Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua, JPU Randi Tambunan menyatakan, pikir-pikir.

April 2021 lalu, JPU menuntut terdakwa Edi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan terdakwa Inee Irina (berkas terpisah) dapat tuntutan pidana selama 8 tahun penjara.

Apresiasi Putusan Hakim
Sementara itu, di luar persidangan ketua tim PH kedua terdakwa, Fahrizal Pranata Bahri mengatakan, mengapresiasi putusan majelis hakim yang sudah memberikan putusan dengan bijaksana sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

“Fakta di persidangan tidak ada kegiatan penghimpunan dana di luar dari anggota koperasi. Kemudian mengenai penggelapan, tidak ada masuk aliran dana baik itu dari anggota maupun calon anggota koperasi ke terdakwa Egi maupun Inee. Semuanya telah terbantahkan dalam fakta persidangan. Aliran dananya semua ke Kospin. Bukan rekening pribadi kedua terdakwa,” urainya.

BACA JUGA:  Sebuah Danau Dipenuhi Ratusan Kerangka Manusia yang Muncul Saat Salju Mencair

Ketika ditanya mengenai Kospin semula dituding ‘bodong’, timpal Fahrizal, telah terbantahkan dengan fakta di persidangan. Bahwa ada izin dari Kementerian Koperasi.

Uang yang masuk ke Kospin kemudian dikelola oleh pengurus di Kospin TPI itu sendiri. Sedangkan mengenai uang Rp431 juta yang disita penyidik kemudian digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini pun tidak terbukti. “Semuanya adalah milik terdakwa Egi,” pungkasnya.

Menguntungkan

Mengutip dakwaan, terdakwa The Antonius Fregianto alias Egi selaku Direktur PT TPI sebelumnya kena jerat pidana penggelapan berkedok koperasi. Menyebabkan nasabah merugi Rp25 miliar. Maret 2016, saksi korban Amelia Kosasih yang sudah mengenal saksi Nelly sebelumnya bekerja sebagai branch manager di Bank Danamon Medan, menawarkan investasi yang sangat menguntungkan.

Atas tawaran dari saksi Nelly tersebut, saksi korban Amelia lalu menyimpan dana awal di Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia sebesar Rp1 miliar. Sampai Mei 2020, saksi korban Amelia Kosasih sudah menyimpan dananya ke rekening Koperasi Jasa Timur Pratama/Kospin TPI sejumlah Rp20,2 miliar.

BACA JUGA:  Syaiful Syafri Ajak KBPP Polri Melaksanakan Pesan Kapoldasu Irjen Agung Setya Sumut yang Beradab

Begitu juga dengan saksi Darius Afrizal Syahputra. Ia sudah menyimpan dana di Kospin TPI terhitung September 2016 sampai September 2019 telah invest senilai Rp5 miliar.

Namun, terdakwa atas inisiatifnya mengubah nama dari Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia menjadi Kospin pada 19 Juli 2018. Kemudian, terdakwa mengalihkan seluruh dana yang tersimpan di rekening Bank BCA ke PT TPI dan sepengetahuan saksi Erik Harjono dan Erwin Soeyanto selaku Komisaris PT TPI.

Pengiriman atau pengalihan dana tersebut, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari para masyarakat,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed