oleh

Sopir Raja Napogos Ugal-ugalan, Bocah 6 Tahun Tewas

SAMOSIR – Sopir Raja Napogos ‘bikin ulah’. Sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi antara angkutan umum PT Raja Napogos BK 1991 LE dengan sepedamotor Yamaha Vega R nopol BB 2236 CC di Jalan Palipi- Pangururan, tepatnya di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa, (25/5/2021).

AKP Syamsul Arifin Batubara, Kasat Lantas Polres Samosir melalui Kanit Laka, Bripka Heri Nalom Ompusunggu membenarkan kejadian itu.

Sopir Raja Napogos

Menurutnya identitas pengendara sepedamotor Gumbal Naibaho (41) warga Toguan Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan membonceng Naila Naibaho (6) yang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara sopir Raja Napogos, Martunas Ekandi Sitohang (21) warga Pandiangan Desa Huta Dame, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir tidak menderita luka.

Polisi menuturkan, awalnya mobil Raja Napogos membawa rombongan dari Palipi menuju Kecamatan Ronggur Nihuta dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA:  Pergulatan di Ring Nol: Dari JP Coen, DN Aidit, Hingga Firdaus

Nah, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 unit sepeda motor yang dikendarai Gumbal Naibaho membonceng putrinya hendak membelok ke kanan jalan.

“Sopir mobil langsung menabrak bagian belakang sepedamotor, sehingga penumpangnya terpelanting ke kiri jalan sehingga tergilas ban depan,” sebutnya.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pengendara sepeda motor terpental ke kanan dan menderita luka ringan.

BACA JUGA:  Mahasiswa Asal Kabupaten Toba Tewas Tabrakan di Simalungun

Selanjutnya masyarakat sekitar berdatangan dan membawa korban ke RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan.

Petugas langsung melakukan cek TKP dan mengamankan barang bukti ke Mapolres Samosir.

Selanjutnya polisi menetapkan sangsopir PT Raja Napogos sebagai tersangka.

Parahnya, uang korban pengendara sepedamotor,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed