KABANJAHE – Apa kabar kasus Elisabeth Melinda yang dijadikan tersangka (Nomor : S.Tap/13/II/2021/Reskrim) karena mengolah lahan milik keluarganya sendiri? Pasca penetapan Elisabeth Melinda, menyusul sang ibundanya tercinta juga dijadikan tersangka oleh Polres Karo (Nomor : S.Tap/42/IV/2021/Reskrim) tepatnya 12 April 2021. Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka ini sama, yaitu pasal 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan tuduhan melakukan pengrusakan tanaman kopi dan serai (sereh).
Seiring waktu berjalan, perkara ini masih belum jelas keberadaannya. Info terbaru yang diperoleh dari sumber terpercaya menyampaikan bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Karo setelah sebelumnya Penyidik Polres Karo melakukan pemanggilan ulang terhadap Elisabeth Melinda, katanya untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa.
Menurut Elisabeth Melinda Boru Siregar bersama ibunya Dahlia Munthe, sampai hari ini masih tetap merasa “janggal” dan tidak terima dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Karo atas kejadian pada bulan November 2020 lalu, yang kemudian pada bulan Februari 2021 baru ditetapkan sebagai tersangka.
Berbagai upaya telah dilakukan Elisabeth Melinda dan keluarga untuk meminta perlindungan hukum dari berbagai kalangan. Elisabeth makin gusar saat mendengar rekaman percakapan antara sopir traktor Jontri Berutu dengan salah seorang kepercayaan PT BUKB yang mengaku namanya Salim Puncak yang terekam dalam percakapan telepon.
Di penghujung percakapan terungkap bahwa salah seorang oknum penyidik Polres Karo yang menangani perkara Elisabeth dan Dahlia Munte meminta lahan kepada bos PT BUKB seluas 3 hektar untuk ditanami kentang.
Kemudian, Elisabeth dan keluarga ditemani Ketua PROJO Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP mengadu ke Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengingatkan Polres Karo agar tidak gegabah dalam menetapkan masyarakat jadi tersangka dalam kasus konflik tanah di Puncak 2000 Siosar Karo. Karena bisa menjadi perseteruan yang berkepanjangan antara masyarakat dengan PT BUKB (Bibit Unggul Karo Biotek) yang katanya memiliki HGU tahun 1997.
Menurut Baskami Ginting, masyarakat pemilik lahan di Puncak 2000 Siosar saat ini merasa resah. Karena lahan yang dikuasai masyarakat diklaim oleh PT BUKB sebagai lahan miliknya, berdasarkan sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Pertanian No.1/1997. Sehingga ada warga yang sudah diadukan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karo.
“Elisabeth Melinda dan ibunya Dahlia Munthe ditetapkan tersangka pada saat melakukan pembersihan dengan traktor lahannya seluas lima hektar, dan lahan yang disewa Elisabeth seluar 2 hektar. Kemudian, diadukan PT BUKB ke Polres Karo dengan tuduhan melakukan perusakan tanaman kopi dan sereh,” kata Baskami.
Elisabeth Melinda dan ibunya dengan tegas membantah hal itu, lanjut Baskami. Pasalnya, lahan yang mereka bersihkan adalah lahan kosong, tidak ada tanaman kopi dan sereh di areal yang dua hektar tersebut.
“Lahan yang mau dikelola Elisabeth Melinda memiliki alas hak sesuai akta jual beli (AJB) No. 76/1980 yang dikeluarkan Camat Tigapanah Liwan Tarigan selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atas nama Ratna Br Munthe. Di atas lahan yang sama, PT BUKB juga mengaku memiliki sertifikat HGU Pertanian No. 1/1997,” kata Baskami Ginting.
Dalam pertemuan ini, Baskami berharap kepada Polres Karo agar arif dan bijaksana menyikapi persoalan tanah di Puncak 2000 Siosar. Di mana saat ini saling berseteru dan saling mengklaim antara PT BUKB dengan masyarakat sebagai pemilik lahan yang sah.
“Polres Karo harus netral dalam hal ini, dimana antara kedua pihak diajak duduk bersama dan mengundang pihak terkait untuk memperjelas dimana titik koordinat HGU PT BUKB dan dititik mana tanah tersebut bersinggungan dengan tanag Ratna Br Munthe. Kejalasan batas-batas HGU milik PT BUKB harus dijelaskan secara terbuka dan transparan agar tidak ada permasalahan dan konflik berkepanjangan dikemudian hari,” tegas Baskami Ginting.
Tidak hanya ke DPRD Sumut, keluarga Elisabeth juga sudah menyampaikan permasalahan ini ke Kabareskrim Polri dengan mengirimkan surat terbuka langsung kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dengan harapan ada upaya dan solusi terbaik terhadap permasalahan ini. Sebelumnya, pihak keluarga juga sudah melayangkan surat laporan ke Propam Polda Sumut atas penetapan Elisabeth dan ibunya Dahlia Munthe sebagai tersangka yang diduga sarat dengan berbagai kepentingan.
Untuk lebih memastikan permasalahan kepemilikan lahan di Puncak 2000 Siosar, Elisabeth dan keluarga juga sudah melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo melalui PROJO Karo, dan surat pengaduan PROJO Karo tersebut ditanggapi Menteri Sekretaris Negara lewat lembaganya Kementerian Sekretaris Negara dengan nomor surat B-38/D-2/Dumas/DM.05/04/2021 menyurati Bupati Karo untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan penyerobotan lahan pertanian masyarakat dan penguasaan kawasan hutan milik Negara.
Menindaklanjuti surat tersebut, Bupati Karo melalui Sekda Kabupaten Karo mengadakan Rapat dengan mengundang beberapa instansi terkait pada Jumat (7/5/2021) di Ruang Rapat Asisten Setda Karo.
Ketua PROJO Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP selaku pelapor menegaskan surat yang dikirim itu sebagai Laporan Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden RI. Artinya itu Surat kepada Presiden RI yang didisposisikan Presiden RI kepada Menteri Sekretariat Negara untuk ditindak lanjuti. Dan Lloyd merasa kecewa tidak dilibatkan dalam rapat di kantor Bupati dan apa hasil dari rapat tersebut terkesan tertutup dan tidak diketahui oleh publik.
“Saya tidak tahu apakah Pemkab Karo benar-benar memiliki kepedulian terhadap jeritan hati dan kegusaran warganya yang terkesan ‘dikriminalisasi’ demi untuk melemahkan mental masyarakat, hingga akhirnya dengan mudah oknum diduga mafia tanah bisa merebut lahan masyarakat karena sudah merasa gerah dan takut,” kata Lloyd Ginting.
Masih menurut Ketua Pro Jokowi Kabupaten Karo ini, sebenarnya dari beberapa temuan kita di lapangan ada dugaan oknum tertentu yang melakukan pemalsuan dokumen demi untuk mendapatkan ijin-ijin tertentu dalam mengusahai tanah di Siosar. (Info lebih lanjut baca di Mediasumutku.com)












Komentar