oleh

Pelaku Pembunuhan Rico Rampati Peragakan 28 Adegan Rekonstruksi

LANGKAT – Pelaku pembunuhan Rico Rampati yang terjadi Rabu, (7/4) pukul 22.30 WIB, di Dusun VI Paya Belibis Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (22/4) memperagakan 28 adegan rekonstruksi saat menghabisi nyawa kekasih anaknya itu.

Peragaan reka ulang kasus pembunuhan itu mendapat perhatian dari masyarakat dan keluarga korban serta diawasi langsung Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Hermawan Siregar.

Pelaku pembunuhan itu adalah Sofian (45) yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Stabat.

BACA JUGA:  Nekat Curi Tabung Gas, Pria Ini Nyaris Tewas Dianiaya Warga Deli Serdang

Rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Langkat serta proses persidangan di Pengadilan Negeri Stabat nantinya.

Tak hanya dirinya saja, pihak Polsek Stabat juga memanggil saksi lainnya untuk memperagakan kejadian pasti kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut.

Saksi dan Reka Adegan

Saksi tersebut adalah Sri Suyanti (istri pelaku), Bunga (anak pelaku). Dan Toto (abang pelaku) serta para tetangga yang melihat kejadian tersebut.

Sebanyak 28 adegan diperagakan pelaku dan saksi dalam rekonstruksi ini. Dalam hal ini keluarga dari korban Rico Rampati turut hadir, menyaksikan adegan yang mengakibatkan Rico tewas.

BACA JUGA:  2 Wanita Pelaku Pembunuhan di Simalungun Ditangkap

Dalam rekontruksi bermula ketika Bunga (saksi) yang merupakan pacar dari korban (Rico Rampati) dan anak dari Sofian (pelaku) menghubungi korban melalui handphone dan menyuruh agar korban datang ke rumah nya.

Lalu, dilanjutkan dengan korban yang datang ke rumah Sofian dan duduk di teras rumahnya dengan ditemani oleh Sri Sutanti istri tersangka, selanjutnya saksi Sri Suyanti menyuruh Rico masuk ke dalam rumah dan duduk di bangku ruang tamu.

BACA JUGA:  Karena Sakit Hati, Tetangga Sendiri Dibacok saat Memimpin Sholat Subuh

Kemudian adegan berlanjut ke istri tersangka yang berbincang-bincang dengan korban dan mempertanyakan kebenaran. Atas apa yang dialami putrinya, dan meminta penjelasan serta tanggung jawab korban. Terhadap anaknya yang sudah memasuki masa kehamilan enam bulan.

Namun korban tidak mengakui dan tidak mau bertanggung jawab seperti yang diharapkan oleh saksi Sri Suyanti.

Mendengar jawaban Rico, mereka bertiga masuk ke dalam kamar,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed