oleh

Ada Panjar Rp35,7 M di UHN, Belum Jelas Pertanggungjawaban Sejak Tahun 2010

MEDAN – Seorang warga HKBP yang juga mantan Supervisor SPI (Satuan Pengawas Internal) Yayasan Universitas HKBP Nommensen UHN Medan, Drs Efendi Siahaan Ak, mengirimkan somasi dan testimonia kepada Ephorus HKBP Pdt Dr Robinson Butarbutar.

Menurut Efendi Siahaan kepada media, Selasa (13/4/2021) lalu, somasi dan testimonia tersebut terkait pembubaran SPI Yayasan UHN. Sekaligus bentuk protes atas pemberhentiannya beserta beberapa orang lainnya dari SPI Yayasan UHN secara sepihak.

Apalagi, menurutnya, dalam organisasi sebesar Yayasan UHN, sangat perlu kehadiran SPI. Di mana tugas SPI terdapat dalam ART, antara lain mengenai amanah statuta dan AD/ART tidak menyalahi terbentuk SPI yang tertera di BAB X Pasal 22.

“Tau-tau kemudian, tanpa adanya koordinasi dengan pejabat dan tim SPI, tiba-tiba pada tanggal 26 Februari 2021, pengurus Yayasan UHN membubarkan SPI secara sepihak,” kata Efendi Siahaan, yang saat itu bersama dengan penasehat hukumnya, Sudung Hutabarat SH.

BACA JUGA:  Hari Pertama Capacity Building: PTAR Bongkar Strategi Tambang Ramah Lingkungan ke Publik Media

Sehingga menurutnya, pembubaran SPI adalah tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan AD/ART yayasan UHN. Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 154 A UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cinta Kerja jo. UU Ketenagakerjaan No 31 Tahun 2003.

Dalam surat ke Ephorus HKBP tersebut, Efendi Siahaan menyampaikan dugaan, bahwa pembubaran SPI tersebut adalah atas sponsor beberapa oknum di yayasan. Diduga bertujuan agar tidak terbongkar masalah panjar/uang muka yang telah dibayar sebesar Rp35,7 miliar lebih.

“Bahwa menurut analisa kami. Hal inilah yang menjadi fokus dan sasaran rapat pengurus secara terselubung untuk jangan terjadi SPI membuka atau membongkar masalah ini. Kejadian ini yang cukup lama terindikasi pembiaran dan erat hubungannya dengan korupsi untuk memperkaya diri sendiri ataupun korporasi melawan hukum (Vide UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. UU No 20 Tahun 2001). Dan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUH-Pidana,” papar Efendi dalam suratnya ke Ephorus tersebut.

BACA JUGA:  57 Tahun Telkom Indonesia, Akselerasi Terwujudnya Mimpi Anak Bangsa Melalui Digitalisasi

Tekat Majukan UHN

Dalam surat itu, Efendi pun menyampaikan kepada Ephorus HKBP, bahwa pengurus lama telah membuat teguran peringatan tentang panjar Rp35,7 miliar lebih tersebut. Bahkan sampai mengusulkan pemecatan rektor dan sekretaris.

“Kami selaku tim SPI bertekad untuk memajukan UHN melalui SPI. Namun malah terjadi pembubaran SPI secara sepihak oleh pengurus baru,” kata Efendi Siahaan.

BACA JUGA:  1 Lagi Terdakwa Pengeroyokan Tewaskan Sesama Mahasiswa Nommensen Dituntut 12 Tahun

Dalam pertemuan dengan wartawan, Efendi Siahaan juga menunjukkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Doli, Bambang Sulistiyanto, Dadang, dan Ali. Di mana salah satu poinnya adalah soal uang muka (panjar) sebesar Rp35.749.834.114 tersebut. Yang menurut KAP tersebut, merupakan saldo panjar dalam rangka perolehan aset dan operasional yang masih belum dipertanggungjawabkan, yang sudah terakumulasi dari tahun 2010.

“Kami tidak memiliki bukti audit yang cukup untuk kelayakan pencatatan ke akun yang semestinya,” tulis KAP Doli, Bambang Sulistiyanto, Dadang, dan Ali dalam laporan auditnya itu.

Sementara saat awak topmentro.news mengkonfirmasi, Rektor UHN Haposan Siallagan mengatakan, bahwa soal pembubaran SPI UHN Medan adalah wewenang yayasan. Demikian juga soal adanya panjar sebagaimana,… Baca selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed