Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sibolga, Agung Mariani Barus, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Konsumen, Azriadi Tanjung mengatakan, Disperindag bersama tim rutin melakukan pengawasan terhadap makanan dan minum yang dijual di pasaran.
“Pengawasan yang dilakukan dengan memeriksa produk makanan dan minuman yang terbungkus maupun tidak terbungkus yang terindikasi mengandung zat-zat berbahaya,” kata Azriadi Tanjung, Jumat (26/2/2021).
Dalam pengawasan tersebut, Disperindag memeriksa apakah makanan dan minuman yang dijual sudah dicantumkan lebel atau tidak, rusak, maupun kedaluwarsa.
“Kemudian sudah berlebel bahasa Indonesia atau sudah ber SNI, karena produk baik lokal dan impor jika sudah beredar harus ber SNI,” jelasnya.
Azriadi mengungkapkan, Disperindag Sibolga terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha dan konsumen.
Menurutnya, dengan pembinaan tersebut diharapkan pelaku usaha tidak lagi menjual makanan dan minuman yang bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen atau pembeli.
“Intinya pemerintah harus melindungi masyarakat dari bahaya makanan dan minuman yang tidak layak untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Selain itu, ungkup Azriadi, Disperindag Sibolga juga membekali pedagang mengenai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Supaya mereka paham betul hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha,” ungkapnya.
Azriadi menambahkan jika terbukti pedagang dengan sengaja memperjualbelikan makanan yang mengandung zat berbahaya bisa dikenakan hukuman pidana.
“Makanan dan minuman yang terbungkus yang diproduksi oleh pelaku usaha di sibolga harus mencantumkan label. Itu sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 dan PP No.69 Tahun 1999,” tukasnya.
“Bagi konsumen, jadilah konsumen yang cerdas, teliti sebelum membeli dan belilah barang secukupnya jangan berlebihan,” imbaunya. (PS)












Komentar