oleh

AD (22) Warga Purba Ganda Ditangkap Polisi Jual Sabu

SIMALUNGUN – SatresNarkoba Polres Simalungun menangkap AD (22) karena kedapatan mengedarkan Narkoba diduga sabu. Polisi mengamankannya di Kampung III Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Selasa (25/1/2022), pukul 16.30Wib.

Melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah Batubara, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SIK SH MH mengatakan, ada masyarakat melaporkan ke polisi bahwa di Kampung Purba Ganda ada seseorang laki-laki yang menurut dugaan sebagai pengedar narkoba.

Lantas Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SIK menindaklanjuti dengan memerintahkan anggota melakukan pengecekan. Kemudian di bawah pimpinan Kanit Idik l Iptu Dian Putra SSos, personil melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian pada lokasi tersebut.

Benar saja. Sekira pukul 16.00 WIB, polisi berhasil meringkus AD di Kampung III, Nagori Purba Ganda. Turut diamankan barang bukti diduga sabu seberat 2.29 gram dalam plastik klip transparan. Ada juga satu unit timbangan digital. Kemudian dua unit handphone yang menurut dugaan sebagai sarana untuk bertransaksi. Ada lagi dompet warna pink dan uang Rp80 ribu.

BACA JUGA:  Penyiraman Air Keras Wartawan di Medan Dipicu Pemerasan

Dalam penjelasannya, Kasi Humas Arwansyah menjelaskan, dalam interogasi, pelaku AD mengaku bahwa sabu itu miliknya. Sabu itu didapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui polisi di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar.

“Anggota kita langsung melakukan pengembangan dengan pengejaran kepada pelaku yang diduga sebagai pemasok di Nagori,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed