oleh

Polisi Ciduk Bandar Judi Online dan LSM GMBI di Sergai

SERGAI – Kapolres Sergai AKBP Robinson SH. Simatupang di dampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH.Sik Senin (25/01/2021) melakukan kompermasi Pers di Halaman Kantor Polres Sergai. Pertemuan itu membahas tentang penangkapan Bandar Judi Togel Online Darmawan alias Acai (36) dan Victor Arpileda Warga Desa Kota Galu Kecamatan Perbaungan (Sergai).

Dari kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti uang kontan sebesar Rp 11 Juta, empat unit telepon seluler yang di gunakan untuk pemesan atau memasang nomor tebakan judi Togel online tersebut.

Dalam Modus tersebut, AKBP Robin menjelaskan bisnis Judi Togel online yang dilakukan tersangka cukup rapi.

“Kata pepatah mengatakan sepandai pandai tupai melompat tetap bisa jatuh. Karena kesigapan dan kegigihan petugas akhirnya keduanya dapat di ringkus,” ungkap AKBP Robin Simatupang.

Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Kabupaten Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) LSM. GMBI (SS) dan anggotanya SH telah melakukan penghasutan atau mengajak pengerusakan hak orang lain dengan memaksa kehendak, merugikan orang lain dan mengordinir masa,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

BACA JUGA:  Bos Judi Online Apin BK ditangkap, Sekum HMI Sumut : ini progres dan prestasi bagi Kapolda Sumut dan Kapolri

 

Komentar

News Feed