oleh

Oknum Polisi di Sumut Diduga Terlibat Peredaran Sabu 2 Kg

MEDAN – Personel Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang oknum Polisi diduga terlibat peredararan nakorba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg di Kota Tanjungbalai, Jumat (24/9/2021).

Berdasarkan data dihimpun, oknum polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Tanjungbalai itu Aipda JDT. Selain JDT, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MA (24) warga Jalan Seapung Jaya Dusun I Kecamatan Tanjungbalai Kota Tanjungbalai.

Penangkapan oknum polisi itu bermula ketika petugas DitresNarkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Tanjungbalai.

Dari laporan itu petugas bergerak cepat melakukan negoisasi untuk membeli Narkoba kepada seorang pria JDT yang sebelumnya tidak diketahui sebagai anggota polisi.

Dari hasil negosiasi, disepakati transaksi Narkoba jenis sabu seberat 2 Kg itu di Hotel Suranta Tanjungbalai. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan JDT dan MA di hotel tersebut.

BACA JUGA:  Dukung Kebangkitan Industri Pariwisata, AdMedika Terlibat dalam Program Perlindungan Asuransi Perjalanan

Selain barang bukti sabu-sabu, saat dilakukan penggeledahan didapati kartu anggota yang menyatakan JDT sebagai anggota Polri dan satu pucuk senpi. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum Polisi tersebut. “Iya betul, masih didalami lagi,” ujarnya, Minggu (26/9/2021). OM-dedi

Komentar

News Feed