oleh

Ketua PWI Sumut Apresiasi dan Dukung Kejati Sumut Wujudkan Zona Integritas WBK

MEDAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) Farianda Putra Sinik menyampaikan apresiasi kepada Kajati Sumut Idianto, SH,MH dengan 28 Kejari dan 9 Cabjari di Sumatera Utara berhasil menerapkan Restorative Justice sebanyak 59 perkara hingga April 2022.

“Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative seperti diamanatkan dalam Perja No.15 tahun 2021 diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena rasa keadilan itu ada di hati nurani kita,” kata Farianda Putra Sinik.

Tidak hanya penghentian perkara lewat Restorative Justice, lanjut Farianda. Keseriusan Kajati Sumut dan jajaran dalam memberantas mafia tanah juga patut diapresiasi. PWI Sumut juga mengapresiasi program dan langkah-langkah Kejati Sumut dalam pelayanan ke masyarakat serta penegakan hukum baik pencegahan dan penindakan.

“Kita harus dukung upaya penegakan hukum di Sumut bisa terlaksana sesuai dengan harapan kita semua,” tandasnya.

BACA JUGA:  Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Panyabungan Razia Hunian Wanita

Selain menyampaikan apresiasinya atas prestasi penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restorative, Farianda Putra Sinik juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kajati Sumut dan seluruh jajarannya dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan ini harus didukung oleh semua pihak termasuk pegawai dan seluruh jajaran di Kejati Sumut.

Langkah cepat Kajatisu Idianto, lanjut Farianda dibuktikan dengan penahanan pelaku dugaan korupsi. Seperti diberitakan beberapa media, baru beberapa hari menjabat Kajati Sumut. Idianto langsung gerak cepat dan tegas dalam mengambil keputusan untuk segera menahan pelaku dugaan korupsi.

BACA JUGA:  Investasi Jumbo, PLTA Kayan Cascade Bakal Jadi Warisan Jokowi untuk Energi Bersih

“Kita sangat mendukung upaya Kejati Sumut,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed