BELAWAN – realitasonline.id | Beredarnya video di salah satu group Facebook Anak Belawan Bersatu (ABB) terkait pemberitaan kapal Pukat Trawl beroperasi di Perairan Belawan dan Selat Malaka mengundang perhatian sejumlah masyarakat di jagad dunia maya, pasalnya persoalan kapal nelayan menggunakan alat tangkap yang tak ramah lingkungan tersebut menyita perhatian sejumlah orang di Media Sosial, Senin (26/4/2021).
Sebelumnya diberitakan, prihal Kapal Pukat Trawl beroperasi di Perairan Belawan dan selat Malaka seakan tak ada takutnya dengan aparat pemerintah. Walaupun telah dikunjungi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Selasa (13/4/2021) di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan, Sumatera Utara. Puluhan kapal pukat trawl melakukan kegiatannya kembali di Periaran Belawan dan Selat Malaka.
Dilihat di Media Sosial Group Facebook Anak Belawan Bersatu (ABB), Minggu (25/4/2021) Pemilik Akun Facebook bernama Ady Boby Mengunggah Video aksi Pukat Trawl Melabuh Pukat terlarang di Selat Malaka. Dalam video berdurasi 3 menit 10 detik itu seorang nelayan tradisional menunjukan ke arah kapal pukat Trawl. ” Banyak tu satu, dua, tiga,empat, lima Catrol semua penghancur laut apalagi yang di sana Catrol semua, ini dia Catrol penghancur laut, kalau ada menteri Susi sudah kena tenggelamkan Kelen,” sebutnya dalam video tersebut.
BACA JUGA: Awasi Penerapan Protokol Kesehatan, Wali Kota Tinjau Kesawan City Walk
Video itu juga tampak jelas ada 5 unit Kapal Pukat Trawl sedang beroperasi menangkap ikan yang diduga direkam nelayan tradisional asal Belawan.
Diketahui Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberi peringatan dan akan terus mengejar armada pukat trawl dimana pun berada. Sehingga keresahan nelayan tradisional di Indonesia khususnya di Belawan dapat terobati.
Kegiatan kapal pukat trawl menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu jelas menyengsarakan dan serasa membuat nelayan tradisional hidup kian terpuruk.
Ironisnya, saat ini banyak organisasi yang mengatasnamakan membela kepentingan dan keluhan nelayan, namun terdiam dan tak berani berbuat apa-apa. Diduga mereka telah menerima sejumlah upeti dari pembacking toke pukat trawl tersebut.
Dikutip melalui laman resmi Website Kkp.go.id kapal Pengawas Direktorat Jenderal PSDKP KKP meringkus satu unit kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di WPPNRI 571 Selat Malaka.
BACA JUGA: Kombes Zulfikar Tarius Meninggal Dunia
Penangkapan kapal ikan asing ini seakan menjadi penegasan bahwa di bawah Menteri Trenggono, KKP menyatakan perang terhadap pukat trawl dan aksi pencurian ikan di laut Indonesia.
“Kami mengkonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yaitu PKFA 8487 di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu 08,” terang Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP.
Antam menuturkan bahwa kapal ikan asing tersebut terlihat tidak menduga kehadiran aparat Indonesia dan mencoba kabur, namun berhasil dihentikan pada posisi koordinat 04° 09,056′ LU – 099° 31,431′ BT.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kapal mengoperasikan alat tangkap trawl dan diawaki oleh 5 awak kapal yang terdiri dari 2 warga negara Malaysia dan 3 warga negara Indonesia. Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh awak di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Nelayan Kecil Modern Indonesia (ANKM-I) Rahman Gafiqi. SH menegaskan seharusnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan KKP bersikap tegas dan berani menangkap pukat trawl dan jangan hanya menangkap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Selat Malaka.
Para pemilik kapal pukat terlarang itu, Kata dia, jelas telah melanggar Undang Undang no 45 tahun 2009 pasal 85 dan pasal 93 tentang perikanan; barang siapa memiliki, menguasai, menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem laut diancam dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sedangkan bagi pengusaha kapal yang memanipulasi izin alat tangkap diancam pidana 9 tahun penjara.
“Belum lagi disinyalir sejumlah kapal trawl berskala besar melanggar aturan administratif seperti tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI), Surat izin usaha perikanan (SIUP), Surat laik Operasi (SLO) dan Surat persetujuan Berlayar (SPB) dari instansi terkait,”pungkasnya.
Menelisik Sejarah Pukat Trawl di Asia Tenggara dan Indonesia Peneliti Antropologi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dedi S Adhuri mengatakan penggunaan Trawl di Indonesia dimulai pada pertengahan 1960-an bersamaan dengan penggunaanya di Malaysia dan Selat Malaka.
Kemudian di tahun 1971 mulai bergerak ke pantai Utara Jawa dan juga Cilacap. Saat itu ada 800 armada pengguna trawl, dan meningkat menjadi 935 armada pada 1974. Dan ada 230 unit Kapal menggunakan Trawl di Cilacap. Jumlahnya terhenti total setelah presiden Soeharto melarang penggunaan pukat trawl melalui aturan No.39/1980, yang kemudian direvisi tahun 1982.
Sejak itu pula perusahaan besar bergerak ke Indonesia bagian timur dengan skema joint venture. Sejak saat itulah terjadi eksploitasi besar-besaran memakai alat tangkap pukat trawl, khususnya di laut Arafura. Sampai akhirnya ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengambil berbagai kebijakan Penyelamatan laut dan sumberdaya yang ada dan kapal asingnya mulai hilang.
Namun, menurutnya pencurian ikan di laut Indonesia khususnya di Selat Malaka dan juga di laut Jawa tidak pernah berkurang hingga saat ini, tetapi lebih serius di Selat Malaka tidak ada pengurangan dari praktek penggunaan alat tangkap trawl, kecuali saat presiden Soeharto mengimplementasikan peraturan larangan penggunaan Trawl pada tahun 1980-an. Setelah itu sebagian lagi menggunakan alat tangkap ini dengan nama lain atau berbagai macam strategi.
“Itulah sejarah permasalahan alat tangkap trawl di Asia tenggara dan di Indonesia,” jelas Dedi.
Sedangkan di Indonesia, Kata Dia, sejak 1979, di Selat Malaka maupun di Utara Pulau Jawa, Eksploitasi Perikanan sudah pada level di atas maximum sustainable.Terjadinya over eksploitasi.
Sehingga ketika trawl diperbolehkan kembali digunakan saat ini, ada kekhawatiran akan menambah tekanan masalah, utamanya kepada nelayan tradisional, dan merugikan sumberdaya alam di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, Secara sosial diketahui pukat trawl menjadi keresahan bagi nelayan kecil karena menjadi kompetitor utama. Pukat trawl juga masuk ke pesisir. Alat tangkap ini juga mengancam atau mengganggu alat tangkap yang digunakan nelayan. Ketika trawl beroperasi di pesisir maka alat tangkap nelayan kecil ikut rusak dan ikut terbawa.
” Jadi ada dua ancaman yang dilahirkan oleh penggunaan Trawl di perairan Indonesia khususnya di Selat Malaka, yang pertama kompetitor, nelayan kecil terganggu karena alat tangkapnya kalah dengan alat tangkap trawl yang ditarik oleh kapal besar,” jelasnya.
Sehingga Dedi menyarankan trawl agar tetap dilarang digunakan dan perlu mengajak diskusi berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Jadi diskusi itu penting dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar dapat kita sama-sama pahami,” pungkasnya. (AH)












Komentar