oleh

Bupati Karo Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan

TANAH KARO – Tutup tempat hiburan malam, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH perintahkan Kasatpol PP melalui Kabid Tibum M Cerah Sembiring untuk segera melakukan penutupan hiburan malam di Karo selama Bulan Suci Ramadhan. Hal itu sesuai instruksi dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Artinya, kata Gubsu, kita harus menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan puasa di Bulan Suci Ramadhan ini,” tegas Bupati Karo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021), di Medan usai mengikuti rapat dengan Gubernur Sumut.

Berkaitan dengan itu, Bupati mengingatkan Satpol PP bersama instansi terkait lainnya bergabung secara bersinergi. Kemudian melakukan pendataan lokasi dan sampaikan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam secara persuasif, untuk menutup usahanya.

“Jika hal ini tidak dihiraukan, maka pelaku usaha yang membandel langsung diberikan tindakan tegas. Sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

BACA JUGA:  Bupati Karo Gandeng TNI/Polri Tertibkan KJA Tongging Hingga Batas Juni – Desember 2021

Namun demikian silahkan jabarkan secara profesional, mana saja yang sesuai dengan ketentuan. Dan mana yang melanggar ketentuan PPKM Mikro, segera tutup, jangan biarkan.

Pemilik Hiburan

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta menertibkan serta menutup tempat hiburan malam yang ada di Kota Binjai, Langkat, Karo, dan Deliserdang.

Tempat hiburan itu meliputi, tempat karaoke, SPA, diskotik, oukup. “Yang berbau tempat hiburan ditutup, jangan-jangan kalian yang punya,” kata Edy saat menyambangi satu per satu kepala daerah yang sedang duduk di meja rapat.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Ajak PT Tokopedia Bantu Majukan Usaha Ibu-Ibu Nelayan dan Betor

Mendengar tegoran Edy Rahmayadi, para kepala daerah yang wilayahnya ikut tersebut, sepakat ke depan menindaklanjutinya untuk menertibkan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed