oleh

Pilkada Madina, MK Putuskan PSU di 3 TPS

NASIONAL – Terkait Pilkada Madina, akan berlangsung pemungutan suara ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di dua kecamatan. Hal itu berdasarkan sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dengan agenda pembacaan putusan pada sengketa Pilkada Madina. Berlangsung, Senin (22/3/2021) pukul 17.00 WIB secara virtual.

Terkait Pilkada Madina Dalam keputusan tersebut, sebagai pemohon yaitu Pasangan Nomor Urut 01 HM Jakfar Sukhari-Atika Azmi Utammi telah memberikan beberapa bukti. Namun hanya satu yang diterima yaitu temuan kecurangan saat pemilihan yang dilakukan penyelenggara di TPS di 3 TPS. Yakni TPS 001 Desa Bandar Panjangtuo Kecamatan Muara Sipongi. Serta TPS 001 dan 002 di Desa Kampung Baru kecamatan Panyabungan Utara.

Hakim Ketua MK Anwar Usman SH MH dalam amar putusannya terkait pilkada madina memerintahkan kepada Ketua KPU Madina untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS. Di antaranya TPS 001 Desa Bandar Panjangtua dan TPS 001 serta 002 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak pembacaan Keputusan MK tersebut.

BACA JUGA:  4 Anak Gugat Ayah Kandung Gegara Jual Tanah di Batu Bara

Kemudian memerintahkan Kapolri melalui Kapolres Madina beserta jajaranya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya

Kesiapan KPU Madina

Ketua KPU Madina Fadillah Syarief kepada media, Senin (22/03/2021), via seluler menyatakan siap menerima keputusan MK tersebut terkait pilkada madina.

“Pada prinsipnya KPU Madina siap melaksanakan putusan MK. Yaitu PSU (pemungutan suara ulang) di 3 TPS. Untuk selanjutnya KPU Madina masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed