SIMALUNGUN – realitasonline.id | CP alias Coki (37) wiraswasta, warga jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
“Pelaku di ciduk dari jalan Ragidup Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun”.Ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH.Kamis(25/2)
Dikatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di TKP sering terjadi aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregarbergerak ke lokasi melakukan penyelidikan guna meringkus pelaku.
Dalam pengintaian di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri diinfokan. Tak mau buruannya kabur pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,53 gram dari saku kanan celana pelaku”. Ujar Lukman Sembiring saat dimonfirmasi.
Setelah diinterogasi petugas, Coki mengaku barang haram yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diterima dari seorang pria di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah Kabupaten Simalungun.
“Guna proses lanjut dalam mengungkap jaringan Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungin, CP alias Coki beserta barang bukti sabu langsung di boyong ke markas Sat Res Narkoba Polres Simalungun “. Tandas Lukman menutup penjelasan (SP)











Komentar