MEDAN – realitasonline.id | Keputusan penghentian tuntutan 2 orang perawat atas kasus pemandian jenazah wanita oleh Nakes pria, PPNI Sumut mengucapkan terima kasih kepada Kajari Siantar.
Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumut, Kamis (25/2/2021), Mahsur Al Hazkiany menyampaikan keputusan penghentian tuntutan kepada 2 perawat yang merupakan anggota DPD PPNI RSUD Djasamen Saragih, DPD PPNI Kota Pematangsiantar serta 2 mitra kerja mereka patut kami ucapkan syukur.
“Saya mewakili 30.008 perawat di Sumatera Utara mengucapkan terima kasih kepada Kajari Siantar beserta tim yang telah menetapkan penghentian penuntutan kepada teman sejawat kami,” kata Mahsur Al Hazkiany.
Selama hampir 4 bulan ini, kata Mahsur, PPNI mulai dari tingkat DPK, DPD, DPW, DPP sudah berjuang keras mendampingi dan mengadvokasi mereka dari badan bantuan hukum PPNI pusat.
Mahsur juga mengucapkan terima kasih juga kepada para ketua DPD PPNI kabupaten/kota se-Sumut yang support dan bersedia mendampingi saat penyerahan tersangka ke kejaksaan beberapa hari yang lalu.
Semoga segenap perawat dan insan kesehatan serta seluruh masyarakat dapat menerima keputusan Kajari tersebut. Karena keputusan tersebut merupakan kehendak Tuhan YME, untuk tidak membahas atau berpolemik lagi. Sehingga para perawat dan insan tenaga kesehatan tidak terganggu psikologisnya dalam melaksanakan pengabdiannya.
Delik Aduan
Masalah hukum yang menimpa 4 orang petugas forensik di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini harus menjadi pembelajaran dan pengalaman berharga kepada para pimpinan Rumah Sakit dan pengelola institusi pelayanan kesehatan, jelas Mahsur.
Agar setiap ada komplain dan delik aduan dari masyarakat cepat direspon dengan mengedepankan kearifan lokal, sebagai masyarakat yang berbudaya. Sehingga tidak bergulir sampai ke proses hukum, lebih berani untuk inisiatif dalam upaya mediasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tambahnya lagi. Karena hasil mediasi dan damai adalah penyelesaian tertinggi dalam hukum untuk kemaslahatan ummat manusia.
Para pimpinan rumah sakit jangan segan-segan untuk kolaborasi, konsultasi dan meminta bantuan kepada organisasi profesi masing-masing begitu juga ke perhimpunan rumah sakit. Agar dapat bekerjasama serta bergotong royong menghadapi dan menyelesaikan kasus hukum yang menimpa para tenaga kesehatan di tempatnya.
Walaupun amanat undang undang rumah sakit bahwa segala kerugian yang diakibatkan kelalaian Nakes di rumah sakit menjadi tanggung jawab pimpinan rumah sakit, tentu organisasi profesi juga punya tanggung jawab dan kewajiban memberikan bantuan hukum pada anggotanya.
Seperti halnya saat mula DPW PPNI Sumatera Utara dapat kabar ada anggotanya ditingkatkan proses hukumnya ke tahap penyidikan , sudah langsung bersilaturrahmi dan menyampaikan kepada direktur dan segenap management RSUD Djasamen Saragih untuk siap membantu dan bekerja sama dalam penyelesaian hukum ke 4 orang tersebut dengan pendampingan dan menyiapkan pengacara dari Badan bantuan hukum DPP PPNI yang berlatar belakang perawat sudah alih profesi sebagai advokad yang berpengalaman. Terutama pembelaan terhadap berbagai masalah hukum yang dialami anggota PPNI dari sabang sampai Merauke. (AY)












Komentar