Hal tersebut terjadi Senin (25/1/2021) pengemudi Dan Truck melakukan bongkaran muat di dalam kota Tapaktuan, pengemudi lainnya terpaksa kelabakan untuk mencari jalan.
Menurut catatan Realitasonline, kejadian bongkar muat oleh truck berbndan besar dan panjang tersebut sudah berlangsung lama. Akibat dari itu ada pengguna jalan memakai sepeda motor (Sepmor) sering bertabrakan menghindari truck tersebut.
Pada hal pihak Dinas Perhubungan Aceh Selatan, sudah sering melakukan teguran, namun pihak pengemudi truek masih juga membandel.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan, Filda, S.STP melalui Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan (Dishub), Sukair, SE dihubungi mengatakan, pihaknya sudah pernah melarang adanya parkir sembarangan dalam aktifitas bongkar muat barang, tapi hal ini malah membuat pedagang toko marah dengan adanya larangan tersebut.
“Rencananya besok, Selasa (26/1/2021) (hari ini-red) pihak kami (Dishub) akan duduk kembali bersama Kadis untuk membicarakan penertiban bongkar muat barang dan parkir sembarangan di Jalan Merdeka, seluruh kendaraan yang melakukan aktifitas bongkar barang wajib menurunkan barangnya ditempat yang sudah ditentukan”, ujarnya.
Ia menambahkan, bagi kendaraan bongkar muat barang yang tidak mematuhi peraturan yang sudah diterapkan, kami pihak Dishub tidak segan-segan memberikan sanksi kepada sipelanggar, karena ini adalah penyebab utama kemacetan lalu lintas di Kota Tapaktuan, pungkasnya Sukair. (ZUL)












Komentar