oleh

Kajari Siantar Sebut Tudingan Pungli 2 Persen Mengatasnamakan APH Adalah Pencemaran Nama Baik

“Ini sudah pencemaran nama baik, mencemarkan institusi,” sebut Kajari yang ditemui wartawan Senin (25/1/2021) di kantornya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Pematangsiantar menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari pemborong/CV terkait pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah pemborong/CV oleh Kadis PUPR berinisial RS. Pungli 2 persen dari setiap proyek mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) untu pengamanan.

Dalam hal ini, Kajari didampingi BAS Faomasi Jaya Laia dan Kasi Pidsus Dostom Hutabarat secara tegas mengatakan, tidak ada meminta atau menerima apapun dari Dinas PUPR, apalagi mematok 2 persen.

Untuk itu, Kajari memerintahkan tim Intel segera memanggil pelapor dan juga oknum Kadis PUPR guna dilakukan klarifikasi. “Kita akan tindak lanjuti laporan tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang masuk,” jelas Agustinus. (RH)

Komentar

News Feed