oleh

Bupati Karo dan Deliserdang Teken Kesepakatan Bangun Jalan Barusjahe-Rumah Liang

KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan Bupati Deliserdang Anshari Tambunan menandatangani kesepakatan bersama dalam rangka bangun jalan penghubung antara Desa Barusjahe Karo ke Desa Rumah Liang Deliserdang, Senin (25/1/2021)  di Kantor Bupati Deliserdang.

Kesepakatan ini tertuang dalam surat nomor: 119/022/bappeda/2021 tertanggal 25 Januari 2021. Yang berisi dukungan dan kesepakatan kedua kabupaten, untuk peningkatan Jalan Rumah Liang-Desa  Barusjahe.

Turut hadir Sekretaris Bappeda Sumut Yosi Sukmono, Dinas Kehutanan Sumut Djoner ED Sipahutar, BPKH Syaiful Daulay. Lalu asisten Ekbang Deliserdang Putra J Manalu, Kepala Bappeda Deliserdang Remus H Manalu, Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, Kadis PUPR Karo Eduward Pontianus Sinulingga dan lainnya.

BACA JUGA:  Keluarga Besar ASN Pemprovsu Berkurban 158 Lembu dan 3 Kambing

“Saya ada perasaan yang sama dengan sahabat saya Bupati Karo untuk membangun jalan penghubung kedua daerah itu. Karena merupakan tetangga dan saudara kandung,” kata Ashari seraya memerintahkan OPD terkait dari kedua daerah dapat melanjutkan pertemuan khusus dan teknis. Guna merealisasikannya.

Apabila jalan tembus antar kedua kabupaten ini terealisasi, masyarakat Deliserdang dan Karo serta masyarakat di Sumut dapat lebih sejahtera lagi. Sehingga pertemuan lanjutan akan dilakukan di Pemkab Karo, untuk lebih memfokuskan rencana selanjutnya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Bupati Karo Dukung Gerakan Sapo Literasi FPPPK Tingkatkan Baca dan Menulis Masyarakat

Dulu Jalan Setapak

Sementara itu, Terkelin Brahmana mengatakan kesepakatan ini sangat bermanfaat. Untuk mewujudkan prioritas  jalan tembus Desa Barus Jahe Karo menuju Desa Rumah Liang Karo.

“Secara historis, jalan esisting, sejak zaman nenek moyang Suku Karo  sudah ada. Dulu disebut jalan setapak atau jalan “perlanja sira”,” kata Bupati Karo.

Jadi era zaman dulu belum ada peraturan  negara dan masyarakat Karo yang berdomisili di Desa Barusjahe dengan Desa Rumah Liang, sudah melewati jalan eksisting  tersebut. Guna keperluan menjual hasil pertanian ke pasar.

BACA JUGA:  Jelang Vaksinasi Sinovac, Bupati Karo dan Forkopimda Cek Kesehatan Penuhi Syarat

Menurut Terkelin, jika Pemkab Karo dan Deliserdang  bersatu dan kompak berjuang bangun jalan tersebut. Tidak ada alasan pemerintah pusat untuk tidak mengeluarkan ijin pinjam pakai kawasan hutan.

“Disamping historis budaya, terobosan ini didukung oleh peraturan presiden tentang KSPN (Kawasan Strategis Parawisata Nasional) dan Perpres 62/2011 tentang Mebidangro (Medan-Binjai-Deliserdang–Karo),” sebut Terkelin Brahmana.

Pada kesempatan yang sama Sekda Deliserdang Darwin Zein S.Sos mengatakan,  dengan adanya bukti konsistensi dan surat kesepakatan  yang ditandatangani kedua belah pihak, tentunya  segera dikirimkannya kepada bapak gubernur Sumatera,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed