oleh

DPO Kasus Bongkar Rumah Diringkus Polsek Delitua

MEDAN – Lamhot Sihombing warga Jalan Pintu Air IV Lorong 10 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor satu dari tiga orang pelaku yang terdaftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus bongkar rumah pada Januari 2020 kemarin, kini dibekuk Reskrim Polsek Delitua.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Kamis (24/9) sekira pukul 14.00 wib. “Penangkapan tersangka, berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Nomor: 22/ K/I/2020 Sektor Delitua tertanggal 6 Januari 2020 lalu,” tutur Zulkifli.

Tersangka, tutur Zulkifli, melakukan aksi pencurian bersama dua temannya Jhon Hendra Ginting alias Hendra dan Namin (DPO) membongkar rumah milik Astun Bancin warga Jalan Bunga Rampai IV Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

BACA JUGA:  Seminggu Selesai, Proyek Pengecoran Jalan Kebun Hatonduhan Sudah Retak

Tersangka DPO Kasus Bongkar Rumah Beraksi di Medan Tuntungan

AKP Zulkifli Harahap SH mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut pada, Senin 6 Januari 2020, korban dan istrinya berangkat kerja sembari mengantar anak sekolah dan meninggalkan rumah di Jalan Bunga Rampai II, Komplek Dencon, Kelurahan Simpang Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan dalam keadaan kosong serta pintu dengan kondisi terkunci.

BACA JUGA:  Pemko Medan Resmikan Mesin ADM di Kantor Camat Medan Marelan

Saat korban berada di Padang Bulan, sekira pukul 14.00 WIB, tiba-tiba seorang tetangganya menelpon dan mengatakan bahwa rumahnya dibongkar maling.

Mengetahui itu, korban langsung pulang ke rumahnya namun, sesampainya di kediamannya, korban melihat warga sudah ramai berkumpul. Saat membuka pintu rumah, korban menyaksikan barang-barang di dalam rumah sudah berantakan dan tembok dapur sebelah kanan rumah juga berlobang.

HP, Kamera dan Uang Tunai Raib

Mengetahui rumahnya dibongkar orang, korban kemudian mengecek semua barang berharga miliknya. Saat diteliti, 1 unit handphone warna cream merek Advan, 1 buah handphone lipat warna merah merek Samsung yang terletak di meja di ruang tamu, 1 unit kamera Sony, uang tunai sebesar Rp10 Juta, 1 buah celengan kaleng warna biru berisi uang senilai Rp50 Ribu serta 1 lembar Ijazah SMK atas nama Astun Bancin.

BACA JUGA:  Pgs Kapendam I/BB : TMMD 110 Nias, Wujud Jati Diri TNI Sebagai Tentara Pejuang dan Tentara Rakyat

Kemudian, korban menanyakan tentang peristiwa yang dialaminya tersebut kepada tetangga saksi dan tetangga tetangga saksi mengatakan, bahwa salah satu tersangka

Komentar

News Feed