oleh

Kejari Taput Tangkap Buronan Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk

MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara akhirnya berhasil menangkap buronan bernama Prof. Yusuf Leonard Henuk di rumah pribadinya di Perumahan Citra Garden, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis siang, 25 Agustus 2022.

“Iya benar sudah diamankan Prof Yusuf Leonard Henuk oleh tim dari Kejari Tapanuli Utara,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi VIVA, Kamis sore, 25 Agustus 2022.

Kemudian, Yos mengatakan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) langsung diboyong ke Kejari Tapanuli Utara. Untuk dilakukan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana dengan berkordinasi Bidang Umum Kejati Sumut.

Yos mengatakan setelah dieksekusi dan ditangkap. Prof Henuk langsung dijebloskan Rutan Klas II B Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara untuk menjalani hukuman.

“Ya (ditahan di Rutan Tarutung),” ucap mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu.

BACA JUGA:  Pengalihan Dana Penanggulangan Covid 19 di Padangsidempuan Dinilai Pemerhati Hukum Salahi Aturan

Sebelumnya, Prof Henuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tapanuli Utara. Henuk mangkir dari pemanggilan pihak kejaksaan untuk dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan atas kasus penghinaan ringan.

Yos mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap Guru Besar yang sempat mengajar di Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022.

BACA JUGA:  Dua Perampok Tersungkur Ditendang Gadis 15 Tahun

“Dengan amat putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan penjara,” jelas Yos.

Lebih Lanjut

Penetapan DPO guru besar yang sempat menyerang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di media sosial itu. Setelah pihak kejaksaan beberapa kali dilakukan pemanggilan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed