MADINA – Terkait dugaan rangkap jabatan, masyarakat Desa Huta Padang Kecamatan Pakantan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menyurati Bupati Madina HM Jakfar Zukhairi Nasution, untuk segera mengambil sikap.
Warga Sesa Huta Padang melakukan desakan tersebut melalui Surat BPD Nomor: 001/BPD-HTP.08-2022 tertanggal 15 Agustus 2022. Di mana kuat dugaan, saat ini, Kepala Desa Hutapadang Parluhutan telah merangkap jabatan. Hal itu bisa, setelah kades diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 250 Pakantan.
Isi surat tersebut juga minta Bupati Madina agar segera memberhentikan Kepala Desa Huta Padang. Karena ada memungkinkan akan menerima penghasilan ganda dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Bupati HM Jakfar Sukhairi Nasution melalui Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Mukhsin Nasution, menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (25/8/2022) menegaskan, akan segera menyurati Kepdes Huta Padang, agar segera membuat pilihan.
“Sebagai tindaklanjut dari surat BPD tersebut, kita akan berikan surat kepada kepala desa yang bersangkutan, untuk membuat pilihan. Yakni memilih sebagai kepala desa atau PPPK,” ujarnya.
“Kita akan beri kelonggaran waktu nantinya selama 10 hari untuk Beliau memikirkannya. Tapi sampai detik ini belum ada juga surat dari kecamatan. Apa dasar kita untuk menindaklanjutinya? Sambung Mukhsin.
Ia menyebut, bahwa untuk mengambil keputusan, tidak serta-merta secara otoriter. “Dinas PMD tentunya akan mengambil sikap sesuai regulasi peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuhnya.
Mukhsin juga menjelaskan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











