oleh

Setelah Ketua PN Medan Terkonfirmasi Covid-19, Perkara Pidana Digelar Virtual

c

MEDAN – PN Medan akhirnya mengubah mekanisme persidangan pasca-diinformasikannya Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno terpapar Covid-19. Salah satunya dengan menggelar sidang secara virtual (video conference/online). Khususnya perkara-perkara tindak pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus).

Jaksa penuntut umum (JPU) berikut para saksi tidak lagi berada di pengadilan. Namun di kantor kejaksaan yang menangani perkaranya.

BACA JUGA:  Kejatisu Tahan Pincab Bank Sumut Stabat Diduga Korupsi 1,5 M

Sebaliknya, masing-masing majelis hakim yang menangani perkara-perkara pidum dan pidsus tetap bersidang seperti biasa di pengadilan. Sebagian lagi hakim akan bekerja dari rumah (kediaman) masing-masing. Populer disebut ‘work from home’ (WFH).

Sedangkan para terdakwanya (khususnya berstatus tahanan) juga bersidang secara video conference di mana mereka dititip. Bisa jadi di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), atau di kantor kepolisian seperti polsek atau polres/polrestabes.

BACA JUGA:  Kapolres Simalungun : Alih Tugas Proses Dinamisasi Rutin dalam Organisasi Polri

Menurut rencana, perubahan mekanisme sidang secara virtual itu dimulai pekan depan. Yakni sejak 31 Agustus 2020 hingga 4 September 2020 mendatang. Sebagian pegawai maupun hakim di PN Medan akan ‘WFH’.

Sedangkan sebagian lagi para pegawai tetap bekerja di PN Medan yang berurusan dengan pelayanan publik. Seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sekuriti. Termasuk para hakim (menangani perkara-perkara perdata-red) tetap bersidang seperti biasa di pengadilan.

BACA JUGA:  Dissenting Opinion, Oknum Kepala Panti Asuhan Terdakwa Cabul Anak Divonis Bebas

Demikian update informasi yang dihimpun dari Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Selasa (25/8/2020). “Itu beberapa poin penting dari rapat,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed