oleh

Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Peredaran Sabu 40 Kg

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan telah berhasil mengungkap sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Medan. Tersangka mengaku diupah sebesar Rp 400 juta.

Petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 40 kg dari tangan tersangka Muhammad Herry (33), warga Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, terungkapnya sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kg itu berawal dari penyelidikan. Hingga berhasil diamankan dua tersangka berinisial MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu pada 10 April 2021 lalu.

BACA JUGA:  Bidan Cantik Ditangkap Polisi, Korbannya dari Sumatera Hingga Jakarta, Tertipu Miliaran

Dalam proses pengembangan, pada 19 April 2021 lalu, berhasil ditangkap seorang tersangka berinisial ES di Kecamatan Medan Timur. Dengan barang bukti sabu seberat 75 gram.

“Dari keterangan para tersangka sindikat peredaran narkotika yang diamankan juga didapat informasi adanya pengiriman Narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Dari Aceh menuju Kota Medan dengan mengendarai Toyota Innova BK 1208 DO,” ujar Riko didampangi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.

BACA JUGA:  Hendak Beraksi, Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap

Berdasarkan informasi tersebut, sambung Riko, petugas langsung bergerak. Hingga pada Rabu 28 April 2021 kembali ditangkap seorang tersangka bernama Muhammad Herry di Jalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Peredaran Sabu

“Saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyiwang. Yang disimpan di box ban serap yang telah dimodifikasi oleh para tersangka sindikat peredaran narkotika,” terangnya.

BACA JUGA:  Forkopimda Bersama Satgas, Rakor Penanganan Covid-19 di Humbahas

Riko juga menambahkan, tersangka Muhammad Herry mengakui barang bukti sabu seberat 40 kg itu dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan untuk diedarkan. Tersangka juga mengaku mendapat upah,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed