oleh

Dalam 19 Hari, Polres Batubara Berhasil Ungkap 22 Kasus Peredaran Narkoba

BATUBARA – Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, hasil dari Operasi Antik 2021 22 kasus Terungkap. Turut bersama Kapolres, antara lain, Waka Polres Kompol Rudy Chandra, dan Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.

Pemusnahan berlangsung, Rabu (24/2/2021). Sekira pukul 10.00 WIB, seluruh barang bukti Narkoba itu pun langsung dimusnahkan, dengan disaksikan perwakilan BNNK Batubara, Kejari dan petugas Labfor Poldasu,

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis sendiri mengatakan, bahwa barang bukti yang mereka musnahkan merupakan hasil Operasi Antik. Mereka menggelar operasi itu dari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 16 Februari 2021. Atau dalam kurun waktu 19 hari.

BACA JUGA:  Polres Langkat Diminta Tangkap Ustad Penganiayaan Siswa Ponpes

Lebih lanjut AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, dalam kegiatan kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara pun berhasil mengungkap 22 kasus dengan dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang. Sehingga dari 28 Polres jajaran Se-Poldasu, maka ditetapkanlah lima jajaran prioritas. Dan selebihnya termasuk 23 jajaran Polres lain yang juga turut serentak melaksanakan kegiatan yang sama.

Namun menurut Ikhwan Lubis, bahwa Polres Batubara sendiri alhamdulillah mampu menempati ranking ke 5 berdasarkan kualitas pelaksanaan Operasi Antik. Sedang dalam hal ini Polres yang ia pimpin, juga berhasil mendapatkan rangking ke-2 dalam kategori penilaian secara kuantitas.

BACA JUGA:  Horee…!!! Polres Batubara dan PT Socfindo Tanah Gambus Gelar Gebyar Vaksinasi Berhadiah

Jenis Narkoba

Selanjutnya AKBP Ikhwan menjelaskan, barang bukti Narkoba yang berhasil disita personilnya sepanjang Operasi Antik 2021 yakni berupa Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 402, 9 gram (hampir setengah kilogram). Lalu ada pil ekstasi sebanyak 50 butir dan ganja kering dengan berat brutto 0,29 gram (dari 22 kasus).

Kata Kapolres lagi, saat ini barang bukti yang akan mereka musnahkan adalah terkait tindak pidana yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pukul 12.00 WIB, berlokasi di Jalan Harapan Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras dengan tersangka Sukri alias Cukek (45).

BACA JUGA:  Sekdakab Karo Ajak ASN dan Jurnalis Donor Darah Masa Covid-19, Kuatkan Imun Tubuh

Dari tersangka Sukri alias Cukek warga Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras mereka sita empat bungkus narkotika jenis sabu. BB itu terkemas dengan plastik transparan dengan berat keseluruhan 343,94 gram.

Untuk penelitian keaslian barang bukti, ungkap Kapolres Batubara, ada sebanyak 49,64 gram yang mereka sisihkan untuk pembuktian perkara. Sehingga total barang bukti sabu yang mereka musnahkan hanya sebanyak 294,3 gram.

Sementara tersangka terkena Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed