Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD kota Medan, HT Bahrumsyah Kamis (24/12) saat dimintai tanggapannya mengatakan, perbuatan para pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur merupakan tindakan tidak memiliki perikemanusiaan.
Oleh karenanya, kata Bahrumsyah aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Medan Labuhan agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Lotte Mart Center Point Jual Produk Kadaluarsa, Masyarakat Diminta Waspada
Meski kasus penganiayaan ini sudah resmi dilaporkan, namun hingga kini belum ada titik terang atas kasusnya. “Ada apa dengan Polsek Medan Labuhan?. Siapa pun yang menganiaya jangan ada pandang bulu. Penanganan proses hukum korban harus sesuai dengan prosedur, tanpa ada intervensi oleh pihak lain,” ujar Ketua DPD PAN kota Medan ini.
Ditegaskannya, belum ditangkap para pelaku yang melakukan penganiayaan kepada korban bukti Polsek Medan Labuhan tak serius menangani kasus kekerasan terhadap anak.
“Tudingan Polsek Medan Labuhan tidak serius dalam penanganan kasus penganiayaan ini bukan tanpa alasan. Buktinya, sampai saat ini para pelaku belum ditangkap. Padahal, alat bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan menganiaya dilakukan para pelaku terhadap korban sudah ada. Tapi belum ada tindakan lebih serius dalam penangan kasusnya,” tegasnya.
Baca juga: PKM UMN Al Washliyah Sosialisasikan Program Wirausaha Bagi Pemuda Tualang
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pribadinya terkait kasus tersebut tidak menjawab.
Sebelumnya diberitakan, Penganiayaan terhadap anak yatim dibawah umur berinisial Ak (11) terekam kamera pengintai CCTV kemudian beredar luas dimedia sosial. Dari rekaman CCTV itu terlihat jelas korban dianiaya secara membabi buta oleh 2 orang diduga pelaku M dan TM dengan cara kepala dibenturkan ke dinding pintu, wajah di tampar, kemudian rambut dijambak dan diseret. Akibat kekerasan itu, korban sakit dan alami trauma. Perbuatan para pelaku tak lain merupakan tetangga korban. (AH)












Komentar