Dengan maraknya aktifitas galian C dimaksud, sudah sangat meresahkan warga yang berdomisili di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Baru. Bahkan, sudah mengakibatkan pengikisan tebing sungai, yang bakal mengundang erosi dan mengancam pemukiman penduduk di lima Desa, yaitu Desa Geulanggang Batee, Desa Kuta Paya, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya, serta Desa Suak Lokan dan Desa Pulo Ie Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur, kepada Wartawan, Rabu (23/12) mengatakan, sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Abdya dan Aceh Selatan mesti bersikap tegas dan serius, untuk menertibkan galian C di kawasan bantaran sungai Krueng Baru yang diduga tanpa izin.
Menurut Muhammad Nur, masyarakat saat ini yang sudah mulai resah, dengan adanya galian C tanpa izin di sekitar bantaran sungai, hal ini menunjukan bahwa Pemerintah dinilai tidak pernah serius, untuk menertibkan galian C yang berdampak buruk terhadap masyarakat disepanjang Krueng Baru terutama perbatasan Abdya dengan Aceh Selatan.
Muhammad Nur yang juga salah satu tokoh pemerhati lingkungan ini juga mengatakan, aturan hukum sudah memberikan batasan, untuk tidak melakukan kegiatan sepanjang sungai dan kawasan pelindung banjir, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, Pasal (2) Dalam hal di dalam sempadan sungai, terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: a. menanam tanaman selain rumput; b. mendirikan bangunan; dan c. mengurangi dimensi tanggul.
“Sekarang kita tunggu keseriusan dan ketegasan pemerintah, dalam menertibkan galian C ilegal, yang rawan bencana ini,” demikian tuturnya. (ZAL)












Komentar