oleh

Nekat Simpan Sabu 1 Kg di Rumah, Kibo Dijerat Pidana Maksimal

MEDAN – Nekat menyimpan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, Supriadi alias Kibo, terjerat pidana dengan ancaman maksimal.

JPU Febrow menjerat Kibo dengan pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Hal itu terungkap dalam sidang perdana pada Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin sore (23/11/2020).

Yakni dengan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.

BACA JUGA:  Aksi Demo Warga Sei Tualang Tuntut Pemerintah Cabut HGU PT Sri Timur

Pria tamatan SD itu tertangkap oleh polisi, Selasa (14/7/2020), sekira pukul 17.00 WIB, berawal adanya informasi masyarakat. Tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan atas informasi tersebut ke rumah terdakwa Komplek Tasbih II Blok II, Kelurahan Medan Sunggal.

Sebelumnya pria bernama Ares (DPO) datang menjumpai terdakwa bermaksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli Ucok Tarigan (DPO).

BACA JUGA:  DPC Bamusi bersama Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan Berikan 500 Takjil pada Masyarakat

Tidak berapa lama Ares tiba ke rumah terdakwa dengan menaiki Gojek membawa 1 bungkusan plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian terdakwa Ares menyimpanya dalam lemari pada salah satu kamar rumahnya.

Datangi Terdakwa Kibo

Namun tidak sangka, saat keduanya tengah asik bercerita pada teras rumah, datang saksi polisi Hara Gurusinga, Desvi Rahmanda, dan Sarana Surbakti.

Mereka kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun Ares berhasil lari, sedangkan terdakwa berhasil tertangkap.

Ketika berlangsung penggeledahan, tim kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Teh Cina berbalut dengan lakban warna hijau berisikan serbuk putih seberat 1 kg dan 1 unit ponsel dalam lemari yang berada pada salah satu kamar rumah terdakwa.

BACA JUGA:  Telkom Ambil Alih Saham Sigma Tata Sadaya dan Inbreng Hyperscale Data Center

Terdakwa mengakui, ia memberikan izin menyimpan sabu dalam rumahnya. Selain itu, terdakwa juga mengaku menggunakan sabu-sabu itu biar tenang.

Hasil pemeriksaan laboratorium. serbuk putih seberat 1 kg tersebut mengandung metamfetamin, populer,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news 

Komentar

News Feed